EKSISTENSI HUKUM ADAT LEWAT RITUAL TURUN BATAUN. STUDI KASUS DI DESA BATANG KIBUL, KEC. TABIR BARAT, KAB. MERANGIN (2000-2016)

Permana, Bayu (2020) EKSISTENSI HUKUM ADAT LEWAT RITUAL TURUN BATAUN. STUDI KASUS DI DESA BATANG KIBUL, KEC. TABIR BARAT, KAB. MERANGIN (2000-2016). S1 thesis, Universitas Jambi.

[img] Text
Cover.pdf

Download (124kB)
[img] Text
HALAMAN PENGESAHAN.pdf

Download (1MB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (123kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (297kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (36kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (177kB)

Abstract

ABSTRAK Bayu Permana. 2019. Eksistensi Hukum Adat Lewat Ritual Turun Bataun. Studi Kasus Di Desa Batang Kibul, Kec. Tabir Barat, Kab. Merangin (2000-2016). Skripsi, Program Studi Ilmu Sejarah, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jambi, Pembimbing : (1) Siti Syuhada, S. Pd., ME, (2) Irhas Fansuri Mursal, S.Pd., M.Hum. Penelitian ini membahas tentang Eksistensi Hukum Adat di Desa Batang Kibul, Kec. Tabir Barat, Kab. Merangin yang disampaikan lewat Ritual Turun Bataun. Ritual yang rutin dilaksanakan setiap tahun di Desa Batang Kibul ketika ingin mengadakan kegiatan pertanian. Selain untuk menyerentakkan kegiatan pertanian di Desa Batang Kibul, Ritual ini juga untuk menyelesaikan sangketa yang ada di Desa Batang Kibul, dan menyampaikan Hukum Adat yang ada di Desa Batang Kibul. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana Sejarah Desa dan Sejarah Turun Bataun di Desa Batang Kibul, (2) Bagaimana proses pelaksanaan Ritual Turun Bataun di Desa Batang Kibul, (3) Bagaimana Eksistensi Hukum Adat lewat Ritual Turun Bataun di Desa Batang Kibul, dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Historis yang terdiri dari empat tahap yaitu pengumpulan data, kritik sumber, interpretasi dan historiografi. Adapun hasil penelitian dalam skripsi ini, Desa Batang Kibul mulai berdiri pada tahun 1800 yang dipimpin oleh sorang Datuk Tiang Panjang dan tiga Datuk Penghulu. Setelah dibentuknya tiga Datuk Penghulu maka Ritual Turun Bataun mulai dilaksanakan untuk mempermuda Datuk Tiang Panjang menyerentakkan pertanian, menyelesaikan sangketa dan menyampaikan kembali Hukum Adat yang ada di Desa Batang Kibul. Pelaksanaan Ritual Turun Bataun pada awalnya dilaksanakan pada bulan Muharam. Namun untuk saat ini pelaksanaanya tidak lagi terfokus pada bulan Muharam, dikarenakan cuaca yang tidak menentu untuk melakukan kegiatan pertanian. Hukum Adat yang ada di Desa Batang Kibul lebih condong kepada Hukum Adat Minangkabau, semua itu dikarenakan nenek moyang Desa Batang Kibul berasal dari Sumatera Barat (Pagaruyung). Namun untuk arsitektur rumah yang ada di Desa Batang Kibul masih menggunakan arsitektur rumah Melayu Jambi. Kata Kunci: Ritual Turun Bataun, Hukum Adat, Batang Kibul

Type: Thesis (S1)
Subjects: L Education > LA History of education
Divisions: Fakultas Ilmu Budaya > Ilmu Sejarah
Depositing User: BAYU PERMANA
Date Deposited: 26 Oct 2020 07:41
Last Modified: 26 Oct 2020 07:41
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/14607

Actions (login required)

View Item View Item