PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU YANG MELANGGAR PASAL 170 AYAT (1) KUHP DI PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN (Studi Kasus Nomor 88/Pid.B/2015/PN.Srl dan Kasus Nomor 89/Pid.B/2015/PN.Srl)

HAKIM, WILDA PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU YANG MELANGGAR PASAL 170 AYAT (1) KUHP DI PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN (Studi Kasus Nomor 88/Pid.B/2015/PN.Srl dan Kasus Nomor 89/Pid.B/2015/PN.Srl). JURNAL PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU YANG MELANGGAR PASAL 170 AYAT (1) KUHP DI PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN (Studi Kasus Nomor 88/Pid.B/2015/PN.Srl dan Kasus Nomor 89/Pid.B/2015/PN.Srl).

[img]
Preview
Text
ERB10012384-ARTIKEL.pdf

Download (11kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan bagi hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku yang melanggar Pasal 170 KUHP di Pengadilan Negeri Sarolangun ditinjau dari kasus nomor 88/Pid.B/2015/PN.Srl dan kasus nomor 89/Pid.B/2015/PN.Srl. Permasalahannya yaitu bagaimana dasar pertimbangan bagi hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku yang melanggar Pasal 170 KUHP di Pengadilan Negeri Sarolangun ditinjau dari kasus nomor 88/Pid.B/2015/PN.Srl dan kasus nomor 89/Pid.B/2015/PN.Srl.Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (normative approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian bahwa dasar pertimbangan bagi hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku yang melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP di Pengadilan Negeri Sarolangun ditinjau dari kasus nomor 88/Pid.B/2015/PN.Srl dan kasus nomor 89/Pid.B/2015/PN.Srl adalah hal-hal yang meringankan para terdakwa lebih banyak dari pada hal-hal yang memberatkan terdakwa itu sendiri, sehingga pidana yang dijatuhkan kepada para pelaku tindak pidana sangat ringan. Akibatnya tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat, tidak tercapainya tujuan pemidanaan dengan keluarnya peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak membuat jera pelaku tindak pidananya. Saran : dikarenakan suatu tindak pidana dan telah ada pengaturan pidananya, maka pidana yang dijatuhkan terhadap para pelaku tindak pidana haruslah berat walaupun tidak seluruhnya seberat ancaman pidananya, karena pidana yang dijatuhkan tersebut akan menentukan diri si pelaku tindak pidana untuk tidak mengulangi tindak pidana dan akan menentukan pula rasa keadilan masyarakat, dimana masyarakat akan merasa puas akan putusan pidana yang dijatuhkan dan takut melakukan tindak pidana yang serupa. Dengan pidana yang ringan tersebut, tidak akan membina diri si pelaku tindak pidana dan menunjukkan bahwa peraturan yang berlaku hanyalah sebagai simbol semata di dalam negara hukum. Hendaknya para aparat penegak hukum mengajukan dan menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidananya dengan pidana yang seberat-beratnya tanpa harus melihat status dari pelaku tindak pidana itu sendiri, tetapi yang lebih diutamakan ketentuan undang-undang dan rasa keadilan masyarakat, apalagi tindak pidana dilakukan secara bersama-sama. Dan sebagai aparat penegak hukum harus jeli apakah suatu perkara yang dihadapi merupakan tindak pidana atau tidak, kalau merupakan suatu tindak pidana, janganlah pidana yang dijatuhkan hanya alakadarnya, tetapi dapat dipertanggung jawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun masyarakat Indonesia, karena tindakan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana tersebut selain merugikan negara juga merugikan rasa keadilan dalam masyarakat. Kata Kunci : Pemidanaan, Pasal 170 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pengadilan Negeri Sarolangun.

Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: WILDA HAKIM
Date Deposited: 02 Aug 2017 06:22
Last Modified: 02 Aug 2017 06:22
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/1677

Actions (login required)

View Item View Item