ALADIN, ALADIN PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU GABUNGAN TINDAK PIDANA DI PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN DALAM PERSPEKTIF SISTEM PEMIDANAAN (Analisis Putusan No. 111 Dan 112/Pid.Sus/2015/PN.Srl). JURNAL PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU GABUNGAN TINDAK PIDANA DI PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN DALAM PERSPEKTIF SISTEM PEMIDANAAN (Analisis Putusan No. 111 Dan 112/Pid.Sus/2015/PN.Srl).
|
Text
ARTIKEL.pdf Download (6kB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku gabungan tindak pidana di Pengadilan Negeri Sarolangun ditinjau dari putusan nomor 111 dan 112/Pid.Sus/2015/PN.Srl. Permasalahannya adalah bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku gabungan tindak pidana di Pengadilan Negeri Sarolangun ditinjau dari putusan nomor 111 dan 112/Pid.Sus/2015/PN.Srl. Penelitian ini adalah bersifat Yuridis Normatif yaitu dengan melihat peraturan yang berlaku berkenaan dengan dengan pemidanaan dan melihat prakteknya dalam hal pemidanaan terhadap pelaku gabungan tindak pidana di Pengadilan Negeri Sarolangun, khususnya putusan nomor 111 dan 112/Pid.Sus/2015/PN.Srl. Hasil penelitian adalah dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku yang melakukan gabungan tindak pidana di Pengadilan Negeri Sarolangun dalam perkara yang sama terdapat perbedaan pidana yang diterapkan sebagaimana perbedaan antara kasus nomor 111 dan 112/Pid.Sus/2015/Pn.Srl dimana pelaku pada kasus nomor 112/Pid.Sus/2015/PN.Srl lebih berat dibandingkan pelaku pada kasus nomor 111/Pid.Sus/2015/PN.Srl disebabkan hal-hal yang memperingan hukuman pelaku pada kasus nomor 112/Pid.Sus/2015/PN.Srl lebih sedikit dan tidak ada perdamaian yang dilakukan terhadap pihak korban tindak pidana dalam hal-hal yang memberatkan pidana kasus nomor 112/Pid.Sus/201`5/PN.Srl lebih banyak, yaitu perbuatan terdakwa menimbulkan rasa sakit dan malu bagi anak korban Riska Binti Basarudin dan terdakwa menyetubuhi anak korban Riska Binti Basarudin sampai 2 (dua) kali. Adapun saran yang dapat disampaikan adalah untuk menghindari ketidak sesuaian penerapan pidana pada kasus gabungan tindak pidana alangkah baiknya hakim lebih memahami kondisi kasusnya dan memperhtikan kerugian dan akibat yang ditimbulkan khususnya bagi keluarga korban dan masyarakat dan sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya murah, maka terhadap kasus gabungan tindak pidana dapat diselesaikan sekaligus tanpa dipisah-pisah.. Kata Kunci : Pemidanaan, Gabungan Tindak Pidana, Pengadilan Negeri Sarolangun.
Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | ALADIN |
Date Deposited: | 02 Aug 2017 06:22 |
Last Modified: | 02 Aug 2017 06:22 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/1682 |
Actions (login required)
View Item |