SUGIANTO, SUGIANTO PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN TERNAK (PASAL 363 AYAT 1) DI PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN (ANALISIS PUTUSAN NO.48/ PID.B/2016/PN.SRL DAN PUTUSAN NO. 72/PID.B/2016/PN.SRL). JURNAL PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN TERNAK (PASAL 363 AYAT 1) DI PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN (ANALISIS PUTUSAN NO.48/ PID.B/2016/PN.SRL DAN PUTUSAN NO. 72/PID.B/2016/PN.SRL).
|
Text
RRB10013336-ARTIKEL.pdf Download (6kB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan Hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian ternak di Pengadilan Negeri Sarolangun ditinjau dari Putusan Nomor 48/Pid.B/2016/PN.Srl dan Putusan Nomor 72/Pid.B/2016/PN.Srl. Permasalahannya yaitu bagaimana dasar pertimbangan Hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian ternak di Pengadilan Negeri Sarolangun ditinjau dari Putusan Nomor 48/Pid.B/2016/PN.Srl dan Putusan Nomor 72/Pid.B/2016/PN.Srl ?. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (normative approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), yaitu pendekatan hukum yang dilakukan dengan cara meneliti, menganalisis dan mengkritisi peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan putusan pengadilan nomor 48/Pid.B/2016/PN.Srl dan putusan pengadilan Nomor 72/Pid.B/2016/PN.Srl. Hasil penelitian bahwa dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku pencurian ternak di Pengadilan Negeri Sarolangun adalah berupa pertimbangan yuridis, pertimbangan persidangan dan pertimbangan sosiologis. Namun dalam penjatuhan pidana terhadap masing-masing pelaku tindak pidana pencurian ternak pada dua kasus yang terjadi, hakim kurang jeli, hakim hanya melihat jenis objek yang dicuri, bukan jumlah pencurian yang dilakukan, jumlah orang yang melakukan pencurian dan banyaknya hal yang memberatkan pelaku tindak pidana. Saran : siapapun yang bersalah wajib menangung risikonya, sehingga hakim tidak perlu memaksakan diri untuk memikirkan masa depan pelaku, melainkan lebih memfokuskan pembinaan terhadap pelaku agar dia jera mengulangi tindak pidananya dan menjadi orang baik kembali yang dapat diterima oleh masyarakat tanpa rasa takut dan Hakim harus jeli dalam penjatuhan pidana kepada masing-masing pelaku tindak pidana, jangan pelaku dengan kualitas tindak pidana yang lebih komplit hanya dijatuhi pidana yang ringan sedangkan pelaku dengan kualitas tindak pidana yang tidak terlalu berat malah dijatuhi pidana yang berat, sehingga tidak menunjukkan rasa keadilan bagi masyarakat dan tak sesuai dengan amanah peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kata Kunci : Pemidanaan, Tindak Pidana, Pencurian Ternak.
Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | SUGIANTO |
Date Deposited: | 02 Aug 2017 06:21 |
Last Modified: | 02 Aug 2017 06:21 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/1683 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |