FARISI, MOCHAMMAD (2020) Kewenangan Dalam Mengawasi Lalu Lintas Barang Pada Free Trade ZoneMenurut Hukum Internasional Dan Implikasi Free Trade ZoneTerhadap Indonesia. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 4 (2). ISSN 2580-1244
Text
jurnal LPPM Unja. 2020.pdf Download (565kB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja kewenangan kepabeanan dalam mengawasi lalu lintas barang di Free Trade Zone (FTZ)ditinjau dari The Rivised Kyoto Convention 1999dan untuk mengetahui bagaimana implikasi adanya Free Trade Zoneterhadap pendapatan Negara Indonesia. Penelitian ini fokuspada pengaturankewenangan kepabenan dalam mengawasi lalu lintas barang di Free Trade Zone ditinjau dari The Rivised Kyoto Convention 1999, dan untuk mengetahui bagaimana implikasi adanyaFree Trade Zonetersebut terhadap pendapatan Negara Indonesia. Adapun target khusus yang ingin dicapai dari penelitian ini adalahuntuk melihat pengaturan dan apa saja kewenangan kepabeanan dalam mengawasi lalu lintas barang pada Free Trade Zone serta melihat bagaimana implikasi dengan adanya FTZ tersebut bagi Indonesia, salah satunya adalah potensi pendapatan Negara.Mengingat bahwa FTZ adalah suatu konsep dalam perdagangan internasional maka aturan dasarnya dibentuk oleh institusi internasional juga yaitu institusi Kepabeanan dunia yang bernama World Customs Organization(WCO).Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif (legal research) dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Approach) akan ditelaah isi kaidah hukum dariThe Rivised Kyoto Convention 1999 yaitu suatu konvensi internasional tentang penyederhanaan dan harmonisasi prosedur kepabeanan yang mengatur salah satunya terkait dengan pengawasan pada FTZ dimana kewenangan mengawasi segala hal yang berkaitan dengan aktivitas ekspor dan impor di Indonesia secara kelembagaan adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) sebagaiinstitusi kepabeanan Indonesia.Kata Kunci: Kewenangan, lalu lintas barang, free trade zonePENDAHULUANFree Trade Zone(selanjutnya disingkat FTZ) merupakan suatu konsep dalam perdagangan internasional yang pengaturannya dilaksanakan oleh institusi kepabeanan dunia yang bernama World Customs Organization(WCO) dalam Chapter 2 Specific Annex D of The Revised Kyoto Convention(RKC) 1999. Chapter tersebut mengatur istilah FTZ ini disebut dengan Free Zone: “Free zones means a part of the territory of a Contracting Party where any goods introduced are generally regarded, insofar as import duties and taxes are concerned, as being outside the Customs territory”,1(Kawasan Bebas berarti suatu bagian dari wilayah suatu Negara anggota dimana 1Chapter 2 Specific Annex D of the Revised Kyoto Convention 1999.
Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Farisi |
Date Deposited: | 23 Mar 2021 07:33 |
Last Modified: | 23 Mar 2021 07:33 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/16956 |
Actions (login required)
View Item |