EKSISTENSI MASYARAKAT HUKUM ADAT SERAMPAS SEBAGAI SUBJEK HUKUM PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 35/PUU-X/2012

MANIK, HERLINA and PAHLEFI, PAHLEFI (2020) EKSISTENSI MASYARAKAT HUKUM ADAT SERAMPAS SEBAGAI SUBJEK HUKUM PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 35/PUU-X/2012. FisiPublik : Jurnal Ilmu Sosial dan Politik, 5 (2). pp. 1-12. ISSN 2540-9751

[img] Text
1109 - Published Version

Download (26kB)
Official URL: https://journal.uwgm.ac.id/index.php/fisipublik/ar...

Abstract

Masyarakat Hukum Adat Marga Serampas adalah sekelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis di Kabupaten Merangin yang memiliki ikatan pada asal usul leluhur.Penelitian ini mendasarkan pada penelitian hukum yang dilakukan dengan pendekatan yuridis sosiologis. Eksistensi Masyarakat Hukum Adat Serampas sebagai subjek hukum diakui dan dilindungi berdasarkan Undang-Undang DasarNegera Republik Indonesia 1945 dan Undang-Undang Sektoral lainnya. Selain itu Pemerintah Kabupaten Merangin mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Marga Serampas. Pemerintah berupaya untuk melindungi hak-hak masyarakat adat serampas sebagai subjek hukum dalam memperoleh hak-hak tradisionalnya dan pengelolaan hutan dengan cara menetapkan hutan adat masyarakat serampas dalam peraturan daerah. Permasalahan yang dikaji didalam artikel ilmiah ini adalah mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 dan kedudukan masyarakat Hukum Adat Serampas sebagai subjek hukum dalam upaya memenuhi hak dan kewajiban hukum yang ditetapkan dalam undang-undang. Kata kunci:Masyarakat Hukum Adat; Serampas; Subjek Hukum.

Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Manik
Date Deposited: 24 Mar 2021 02:04
Last Modified: 24 Mar 2021 02:04
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/17478

Actions (login required)

View Item View Item