Munandar, Tri Imam and Arfa, Nys and Nur, Syofyan (2020) Pengaturan Peninjauan Kembali Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jurnal Sains Sosio Humaniora LPPM Universitas Jambi, 4 (1). pp. 102-112. ISSN E-ISSN: 2580-2305. P-ISSN: 2580-1244
Text
Liti FH 2019.pdf Download (455kB) |
Abstract
ABSTRAK Tujuan penelitian ini adalah, pertama, untuk mengetahui, menganalisis serta mengkritisi pengaturan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perspektif sistem peradilan pidana di Indonesia. Kedua, untuk menemukan dan menganalisis pengaturan mengenai permohonan PK yang ideal kedepannya dalam perspektif sistem peradilan pidana di Indonesia. Berpijak dari tujuan penelitian tersebut, maka dirumuskanlah 2 (dua) permasalahan yaitu: (1) Bagaimanakah pengaturan permohonan PK yang diajukan oleh JPU dalam perspektif sistem peradilan pidana di Indonesia? (2) Bagaimanakah pengaturan PK dalam perspektif sistem peradilan pidana di Indonesia untuk kedepannya?. Metode penelitian yang dipergunakan dalam melakukan pembahasan dari permasalahan yang telah dirumuskan tersebut adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, sejarah dan kasus hukum. Setelah dilakukan penelitian, maka hasil yang diperoleh, pertama, dalam perspektif sistem peradilan pidana di Indonesia JPU berhak mengajukan permohonan PK terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan prinsip dasarnya menguntungkan terpidana atau ahli warisnya, namun hal yang demikian ini tidaklah bersifat mutlak, karena dalam keadaan tertentu dapat pula diajukan permohonan PK oleh JPU terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap jika tidak terwujudnya kebenaran materil, dalam hal ini permohonan PK tersebut kemungkinan besar justru akan memberatkan terpidana; Kedua, pengaturan mengenai upaya hukum PK yang ideal untuk kedepannya agar JPU diberikan hak secara tegas untuk mengajukan permohonan PK di dalam ketentuan Pasal 263 KUHAP, baik dalam kapasitasnya untuk meringankan maupun yang memberatkan terpidana. Sehingga rekomendasi yang ditawarkan dari adanya penelitian ini adalah, pertama, dalam perspektif sistem peradilan pidana hendaknya antara terpidana dan JPU diberikan hak secara berimbang di dalam upayanya menggunakan sarana hukum PK; kedua, jika pembentuk undang-undang menghendaki adanya penghilangan hak dari JPU di dalam upayanya mengajukan permohonan PK secara tuntas, yang sekiranya dapat merugikan terpidana, maka sebaiknya dihapuskan saja ketentuan dari Pasal 263 ayat (3) KUHAP serta perlu dilakukan penyempurnaan kembali mengenai ketentuan Pasal 264 ayat (2) KUHAP. Kata Kunci: Peninjauan kembali, perspektif, sistem peradilan pidana
Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | TRI IMAM MUNANDAR |
Date Deposited: | 22 Mar 2021 18:37 |
Last Modified: | 22 Mar 2021 18:37 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/17731 |
Actions (login required)
View Item |