Tindakan Diskresi Oleh Penyidik Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Polres Tanjung Jabung Bara

Lasmadi, Sahuri and Hasan, Umar and Sudarti, Elly (2019) Tindakan Diskresi Oleh Penyidik Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Polres Tanjung Jabung Bara. Jurnal Sains Sosio Huaniora, 3 (2). pp. 139-150. ISSN 2580-2305

[img] Text
8118-Article Text-19121-1-10-20191125.pdf

Download (453kB)
Official URL: https://online-journal.unja.ac.id/JSSH

Abstract

Penelitianini dilatarbelakangi maraknyakekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga. KDRT merupakan jenis kekerasan yang memiliki sifat-sifat yang khas yakni dilakukan di dalam rumah, pelaku dan korban adalah anggota keluarga.Penelitian ini bertujuan: (1) Untuk Menganalisis Penyelesaian Tindak Pidana KDRT Melalui Tindakan Diskresi di Polres Tanjung Jabung Barat; (2) Untuk Menganalisis Dasar Hukum Tindakan Diskresi Dalam Penyelesaian Tindak Pidana KDRT; (3) Untuk Menganalisis Akibat Hukum Penerapan Tindakan Diskresi Dalam Penyelesaian Tindak Pidana KDRT di Polres Tanjung Jabung Barat. Metode Penelitian: penelitianini merupakan penelitian yuridis normatif yang didukung dengan data empiris. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus.Analisis bahan hukum dilakukan dengan cara menginterpretasi, menilai dan mengevaluasi undang-undang. Kesimpulan: (1) Penyelesaian pada tindak pidana KDRT sebanyak 14 kasus di Polres Tanjung Jabung Barat, diselesaikan penyidik dengan tindakan diskresi melalui mediasi yang lebih mengedepankan kemanfatan hukum; (2) Dasar hukum Tindakan Diskresi oleh Penyidik diatur pada Pasal 15 ayat (2) huruf k, Pasal 16 ayat (1) huruf L dan ayat (2), Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian. Surat Kapolri Nomor Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS tanggal 14 Desember 2009 Tentang Penanganan Kasus Melalui Alternative Dispute Resolusion. Tindakan Diskresi dilakukan melalui mediasi penal belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; (3) Akibat hukum penerapan mediasi penal dalam penyelesaian tindak pidana KDRT adalah dapat menghapuskan status hukum tersangka pada diri pelaku. Saran: Untuk kepastian hukum perlu pembaharuan hukum tentang mediasi penal terhadap Undang-Undang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tang

Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: L
Date Deposited: 22 Mar 2021 19:23
Last Modified: 22 Mar 2021 19:23
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/18127

Actions (login required)

View Item View Item