Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat Desa Lopak Aur Kecamatan Pemayung Tentang Hukum Acara Pidana Untuk Mencegah Upaya Paksa Sewenang-wenang Oleh Aparat Penegak Hukum

Lasmadi, Sahuri and Nawawi, Khbabib and Sudarti, Elly and -, Erwin (2020) Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat Desa Lopak Aur Kecamatan Pemayung Tentang Hukum Acara Pidana Untuk Mencegah Upaya Paksa Sewenang-wenang Oleh Aparat Penegak Hukum. Jurnal Karya Abdi Masyarakat, 4 (1). pp. 1-7. ISSN 2580-2178

[img] Text
9808-Article Text-24762-1-10-20200701.pdf

Download (162kB)
Official URL: https://online-journal.unja.ac.id/JKAM

Abstract

Kegiatan pengabdian pada masyarakat ini dilatarbelakangiolehkejadian yang sering terjadi dalam masyarakat dimana upaya paksayang dilakukan secara sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.Proses pemeriksaan pada peradilan pidana modern didasarkan atas “praduga tak bersalah”. Maksudnya, seorang yang telah diduga keras melakukan suatu tindak pidana, secara hukum harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap maksudnya, adalah terhadap putusan itu tidak dapat diubah lagi dengan upaya hukum biasa, seperti banding ke Pengadilan Tinggi, atau kasasi ke Mahkamah Agung RI.Demikian pula dala pemberlakuan Upaya paksa terhadap tersangka harus memenuhi prosedur tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Kegiatan pengabdian pada masyarakat ini dilakukan dengan tujuanuntuk (1) mensosialisasikan UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP sehubungan dengan Perberlakuan Upaya Paksa Penangkapan dan penahanan mengantisipasi Upaya Paksa Sewenang-wenang Oleh Aparat Penegak Hukum, sehingga masyarakat lebih memahami jika sewaktu-waktu terjadi pemberlakuan upaya paksa terhadapnya secara tidak wajar; (2) Memberikan Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat Desa Lopak Aur Kecamatan PemayungTentang Hukum Acara Pidana Untuk MencegahUpaya Paksa Sewenang-Wenang Oleh Aparat Penegak Hukum. Dari kegiatan pengabdian pada masyarakat ini diharapkan masyarakat memperoleh peningkatan pemahaman hukum masyarakat tentang Hukum Acara Pidana Untuik Mencegah Upaya Paksa Sewenang-wenang Oleh Aparat Penegak Hukum.Setelah mengetahui dan memahami, diharapkan tidak terjadi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam melakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan. Jika terjadi maka masyarakat telah mengerti dan memahami langkah-langkah hukum yang harus ditempuh.Kesimpulan: Kegiatan Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat Desa Lopak Aur Kecamatan Pemayung Tentang Hukum Acara Pidana Untuk MencegahUpaya Paksa Sewenang-wenang Oleh Aparat Penegak Hukum”,menunjukkan bahwa akseptabilitas yakni tingkat penyerapan mitra terhadap kegiatan mengalami peningkatan yang diukur dari tingkat pengetahuan dan pemahaman tentang materi kegiatan. Yaitu peningkatan pengetahuan dan pemahaman tentang isi materi berkaitan dengan Upaya Paksa dan mampu menyampaikan ide atau pemikiran berkaitan dengan hak-hak tersangka maupun terdakwa jika terjadi kesalahan dalam penangkapan dan penahanan. Saran:Kegiatan ini mempunyai nilai yang sangat positif, sehingga kegiatan penyuluhan hukum berkaitan dengan Upaya Paksa ini dapat dilaksanakan secara terus-menerus (berkelanjutan) dengan sasaran yang berbeda

Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: L
Date Deposited: 22 Mar 2021 14:11
Last Modified: 22 Mar 2021 14:11
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/18136

Actions (login required)

View Item View Item