PENERAPAN PIDANA PASAL 92 AYAT (1) HURUF A JO PASAL 17 AYAT (2) HURUF B UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENGRUSAKANHUTAN (ANALISIS PUTUSAN PENGANDILAN NEGERI SAROLANGUN NOMOR: 16/PID.SUS/2015/PN.SRL)

Lasmadi, Sahuri and Sudarti, Elly (2018) PENERAPAN PIDANA PASAL 92 AYAT (1) HURUF A JO PASAL 17 AYAT (2) HURUF B UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENGRUSAKANHUTAN (ANALISIS PUTUSAN PENGANDILAN NEGERI SAROLANGUN NOMOR: 16/PID.SUS/2015/PN.SRL). Jurnal Komunikasi Hukum, 4 (2). pp. 172-195. ISSN 2407 - 4276

[img] Text
LENGKAP ARTIKEL PENERAPAN PIDANA.pdf

Download (2MB)
Official URL: https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/arti...

Abstract

Penelitian ini bertujuan: (1) Untuk menganalisis putusan hakim dalam menentukan unsur Pasal 92 ayat (1) Huruf a Jo Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 untuk dapat diterapkan kepada pelaku Pengrusakan Hutan (Analisis Putusan pengadilan Negeri sarolangun Nomor: 16/PID.SUS/2015/PN.SRL); (2) Untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pengrusakan hutan sebagaimana diatur pada Pasal 92 ayat (1) Huruf a Jo Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013. Hasil penelitian: (1) Majelis Hakim untuk membuktikan unsur objektif dan unsur subjektif dari Pasal 92 ayat (1) Huruf a Jo Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 berdasarkan fakta di persidangan dan fakta yuridis serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan secara sosiologis dari terdakwa. Unsur objektif dan unsur subjektif diuraikan oleh Hakim secara detail dan atas pertimbangan tersebut Majelis Hakim yakin bahwa subyek hukum (terdakwa) bersalah, sehingga dijatuhkan pidana; (2) Penentuan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pengrusakan hutan pada Pasal 92 ayat (1) Huruf a Jo Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 pada Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor: 16/PID.SUS/2015/PN.SRL yaitu dengan memperhatikan Actus Reus dan guilty mind atau mens rea, yaitu adanya hubungan batin dengan perbuatan dan menurut ukuran yang biasa dipakai masyarakat sebagai ukuran untuk menetapkan ada tidaknya hubungan batin antara pelaku dengan perbuatannya yang diatur dalam ketentuan pidana Pasal 92 ayat (1) Huruf a Jo Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013. Kata Kunci: penerapan pidana, pelaku, pencegahan dan pengrusakan hutan

Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Sudarti
Date Deposited: 19 Mar 2021 08:38
Last Modified: 19 Mar 2021 08:38
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/18246

Actions (login required)

View Item View Item