Pertanggung Jawaban Pidana dan Kaitannya dengan Pertanggungjawaban Perdata Pelaku Penelantaran Rumah Tangga

maryati, maryati and Usman, Usman (2020) Pertanggung Jawaban Pidana dan Kaitannya dengan Pertanggungjawaban Perdata Pelaku Penelantaran Rumah Tangga. Wajah Hukum, 4 (2). pp. 67-72. ISSN 2598-604X

[img] Text (Karya cipta hasil penelitian)
tanggungjawab-wajah hukum.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (284kB)
Official URL: http://wajahhukum.unbari.ac.id/index.php/wjhkm

Abstract

. Penelantaran rumah tangga pada khakekatnya termasuk ranah pertanggungjawaban perdata, namun dapat berimplikasi pada pertanggungjawaban pidana. Artikel ini bertujuan menjelaskan hubungan pertanggungjwaban perdata dan pidana pelaku penelantaran ruamah tangga. Pertanggungjawaban perdata pelaku penelantaran rumah tangga didasarkan pada kerugian akibat penelantaran rumah tangga, sehingga pelaku wajib mengganti kerugian. Peberian ganti rugi berdasarkan asas hukum bahwa kewajiban suami sesuai dengan kemampuannya. pertanggungjawaban pidana didasarkan pada terpenuhinya unsur actus reus dalam Pasal 9 UU KDRT, dan unsur mens rea berupa kesengajaan atau kealpaan dari pelaku. Pemenuhan tanggung jawab perdata pelaku penelantaran rumah pada khakehatnya menghilangkan sifat melawan hukum pelaku, sehingga seharusnya dapat menjadi dasar untuk menghentikan proses peradilan pidana, namun belum ada mekanisme hukum yang mengatur. Yang memungkinkan melalui lembaga pidana percobaan (Pasal 14a KUHP. Untuk itu diperlukan aturan terkait dengan keadilan restoratif dan penerapan asas ultimum remedium dalam aturan tentang perlidungan KDRT yang lebih mengutamakan pertanggungjawaban perdata

Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Usman
Date Deposited: 19 Mar 2021 08:16
Last Modified: 19 Mar 2021 08:16
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/18691

Actions (login required)

View Item View Item