PENGATURAN PERTANGGUNGJAWABAN MASKAPAI PENERBANGAN ASING TERHADAP GANTI RUGI AKIBAT KETERLAMBATAN DALAM HUKUM PENERBANGAN NASIONAL DAN INTERNASIONAL

NINGSIH, NUR PENGATURAN PERTANGGUNGJAWABAN MASKAPAI PENERBANGAN ASING TERHADAP GANTI RUGI AKIBAT KETERLAMBATAN DALAM HUKUM PENERBANGAN NASIONAL DAN INTERNASIONAL. Jurnal Penelitian Universitas Jambi. ISSN 0852-8349

[img]
Preview
Text
ARTIKEL.pdf

Download (8kB) | Preview

Abstract

PENGATURAN PERTANGGUNGJAWABAN MASKAPAI PENERBANGAN ASING TERHADAP GANTI RUGI AKIBAT KETERLAMBATAN DALAM HUKUM PENERBANGAN NASIONAL DAN INTERNASIONAL Nama Mahasiswa : NUR NINGSIH Nomor Induk Mahasiswa : RRB 10013338 ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan pertanggungjawaban maskapai penerbangan asing terhadap ganti rugi akibat keterlambatan dalam hukum penerbangan nasional dan internasional. Pengaturan pertanggungjawaban maskapai penerbangan asing tidak diatur secara jelas dan tegas dalam ketentuan hukum penerbangan nasional dan internasional sehinga terjadinya kesalahan/kelalaian pihak maskapai tidak terjadi pertanggungjawaban atau dapat dikatakan minim pertanggungjawaban. Tidak adanya harmonisasi antara hukum internasional dengan hukum nasional terkait dengan pengaturan pertanggungjawaban maskapai penerbangan asing terhadap ganti rugi akibat keterlambatan dalam hukum penerbangan nasional dan internasional. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (normative approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk keterlambatan pesawat, maskapai penerbangan asing menggunakan prinsip presumption of liability. Secara hukum maskapai penerbangan asing bertanggung jawab terhadap kerugian yang disebabkan karena keterlambatan yang disebabkan karena kesalahan pengangkut. Sebelum terbitnya KM Nomor 25 Tahun 2008 tidak ada aturan yang mengatur secara jelas mengenai keterlambatan pesawat. Ganti rugi akibat keterlambatan sebagai bentuk pertanggungjawaban maskapai penerbangan asing, yaitu: a) keterlambatan pengangkutan penumpang, dalam prakteknya, pihak Maskapai penerbangan asing hanya bertanggung jawab secara moril saja. Dalam hal ini berarti bila terjadi keterlambatan pengangkutan penumpang yang disebabkan oleh pihak pengangkut, maka pihak Maskapai penerbangan asing hanya melakukan permintaan maaf saja dan memberikan sebatas makan gratis untuk para penumpang. b) keterlambatan pengangkutan barang, realisasinya, Maskapai penerbangan asing memberikan batas ganti rugi seperti ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 44 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tersebut. Untuk keterlambatan bagasi apabila merupakan kesalahan pengangkut dibatasi setinggitingginya Rp. 100.000,- perkilogramnya. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dengan adanya tanggung jawab yang besar dari pengangkutan udara sehingga perlu bagi maskapai penerbangan asing mempertahankan atau lebih meningkatkan kualitas dan tanggung jawabnya kepada penumpang. Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Maskapai Penerbangan Asing, Keterlambatan.

Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: NUR NENGSIH
Date Deposited: 22 Sep 2017 01:01
Last Modified: 22 Sep 2017 01:01
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/1963

Actions (login required)

View Item View Item