PERLINDUNGAN BAGI KORBAN DALAM TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN

MUTMAINNAH, MUTMAINNAH PERLINDUNGAN BAGI KORBAN DALAM TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN. Jurnal Penelitian Universitas Jambi. ISSN 0852-8349

[img]
Preview
Text
ARTIKEL2.pdf

Download (84kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan saksi dan korban dalam tindak pidana pemerkosaan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun dan untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan saksi dan korban tindak pidana pemerkosaan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun.Permasalahannya yaitu bagaimana pelaksanaan perlindungansaksi dan korban dalam tindak pidana pemerkosaan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun dan apakah kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan saksi dan korban tindak pidana pemerkosaan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun.Pendekatan penelitian ini adalah yuridis empiris, yaitu mempelajari peraturan perundang-undangan yang berlaku berkenaan dengan Hukum Acara Pidana dan melihat prakteknya dalam hal perlindungan saksi dankorban dalam tindak pidana pemerkosaan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun.Hasil penelitian bahwa Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap saksi dan korban tindak pidana pemerkosaan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun dilakukan dalam bentuk perlindungan hak-hak saksi dan korban tindak pidana dan pemberian pelayanan terhadap saksi dan korban tindak pidana. Kemudian kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan saksi terutama korban tindak pidana pemerkosaan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun ini adalah berupa tidak tersedianya dana guna perlindungan hukum terhadap saksi dan korban tindak pidana pemerkosaan, pelaku tindak pidana tidak mau memberikan kompensasi, pihak korban tidak berkeinginan korban tindak piudana didampingi dalam kehidupan sehari-hari dan sulit selalu menyiapkan penasehat hukum terhadap korban tindak pidana pemerkosaan.Saran :hendaknya pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sarolangun dalam pembiayaan dibidang hukum terus meningkat. Untuk perlindungan hukum saksi dan korban tindak pidana, perlu pula diprioritaskan, karena untuk mengurangi beban penderitaan dan pelaksanaan hak-hak saksi dan korban tindak pidana tersebut.Perlu dibentuk suatu peraturan perundang-undangan baru yang mengatur tentang tindak pidana pemerkosaan dengan hukuman pidana yang seberat-beratnya kepada pelaku tindak pidana dan pengadaan hukuman pidana kepada pelaku tindak pidana berupa kompensasi kepada pihak korban tindak pidana dan perlu dibentuk lembaga hukum khusus untuk mendampingi dan melayani saksi dan korban tindak pidana dalam urusan pelaksanaan hak-haknya dan urusan proses penyelesaian perkara tindak pidana. Kata Kunci : Perlindungan Bagi Korban, Tindak Pidana Pemerkosaan, Pengadilan Negeri Sarolangun.

Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: MUTMAINNAH
Date Deposited: 22 Sep 2017 01:01
Last Modified: 22 Sep 2017 01:01
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/1966

Actions (login required)

View Item View Item