Ayu s, Rizza (2021) Penyelesaian Sengketa Perbatasan Laut Antara Indonesia dan Vietnam di Perairan Zona ekonomi Eksklusif Indonesia. S1 thesis, UNIVERSITAS JAMBI.
This is the latest version of this item.
![]() |
Text
SKRIPSI LENGKAP.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
![]() |
Text
halaman persetujuan dan pengesahan.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
cover.pdf Download (98kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (14kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Download (202kB) |
![]() |
Text
Daftar pustaka.pdf Download (546kB) |
![]() |
Text
BAB 1.pdf Download (2MB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis ketentuan UNCLOS 1982 sebagai dasar penyelesaian sengketa perbatasan laut antara Indonesia Vietnam di perairan zona ekonomi eksklusif Indonesia yang merujuk pada ketentetuan-ketentuann UNCLOS 1982. Zona ekonomi eksklusif merupakan suatu daerah diluar dan berdampingan dengan laut teritorial, yang tunduk pada rezim hukum khusus. Perbatasan laut antara Indonesia dan Vietnam merupakan perbatasan maritim yang terletak di Laut Cina Selatan. Hingga saat ini terdapat beberapa permasalahan mengenai perbatasan antara Indonesia dengan Vietnam yang masih belum diselesaikan secara tuntas. Terkait dengan penetapan batas ZEE Indonesia dengan Vietnam belum ada kesepakatan diantara kedua negara tersebut. UNCLOS 1982 pada umumnya sudah memadai sebagai dasar penyelesaian sengketa internasional khususnya pada wilayah laut yang didasarkan pada Pasal 33 ayat (1) Piagam PBB sebagai lex generaslis. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang meneliti sumber-sumber terkait dengan permasalahan yang dibahas. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi di antara Indonesia dan Vietnam mengenai perbatasan laut diperairan Zona Ekonomi Eksklusif dapat diselesaikan dengan berbagai macam alternatif penyelesain sengketa sebagaimana yang dijelaskan dalam kerangka UNCLOS 1982 yaitu, a) Penyelesaian sengketa secara damai, b) Penyelesaian sengketa dengan prosedur wajib. Prosedur penyelesaian sengketa (dispute settlement) bagi negara-negara yang saling berhubungan dengan wilayah kelautan antarnegara dapat dilihat pada Pasal 287 UNCLOS 1982 yang mengatur tentang alternatif dan prosedur penyelesaian sengketa (dispute settlement). Setiap Negara diberikan kebebasan untuk memilih alternative yang akan digunakan dalam menyelesaiakan sengketa yang sedang dihadapi oleh kedua belah pihak, baik menempuh jalur litigasi (jalur pengadilan) maupun jalur non litigasi (di luar pengadilan) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 280 UNCLOS 1982. Kata Kunci: Penyelesaian sengketa; Perbatasan laut; ZEE
Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Penyelesaian sengketa; Perbatasan laut; ZEE |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | RIZZA AYU S |
Date Deposited: | 14 Jun 2021 03:32 |
Last Modified: | 14 Jun 2021 03:32 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/20430 |
Available Versions of this Item
- Penyelesaian Sengketa Perbatasan Laut Antara Indonesia dan Vietnam di Perairan Zona ekonomi Eksklusif Indonesia. (deposited 14 Jun 2021 03:32) [Currently Displayed]
Actions (login required)
![]() |
View Item |