Fungsi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 142 tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Irawan, Nadia Fitri (2021) Fungsi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 142 tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. S1 thesis, law.

[img] Text
20210609133708phpizL7fy.pdf

Download (34kB)
[img] Text
20210609134431phpGCjVHK.pdf

Download (227kB)
[img] Text
20210609135257php2fYdWx.pdf

Download (33kB)
[img] Text
20210609135520phpMrK0LG.pdf

Download (107kB)
[img] Text
cover nadia-dikonversi.pdf

Download (52kB)
[img] Text
16238094073405644844953278092941-dikonversi (1).pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Fungsi Badan Pengawasan Kuangan dan Pembangunan (BPKP) Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 Tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Rumusan masalah Bagaimanakah kewenangan BPKP) dalam Perpres Nomor 192 tahun 2014 terkait Multi Tafisr Pasal 3. Bagaimana Mekanisme BPKP Menentukan Kerugian Keuangan Negara Dalam Perpres Nomor 192 tahun 2014 terkait Multi Tafsir Pasal 3. Metode pendekatan penelitian ini berupa pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil. 1) Kewenangan BPKP dalam Perpres Nomor 192 tahun 2014 Terkait Multi Tafsir 3. Terkait kewenangan BPKP sebagaimana terkait dengan Pasal 3 Perpres Nomor 192 Tahun 2014, dalam Putusan MK terhadap kasus BPKP dalam melakukan Audit Investigasi, BPKP melalui Putusan Nomor : 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Okotober 2012 yang menguatkan kewenangan BPKP untuk melakukan audit investigasi. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara atas kegiatan tertentu. Pengawasan yang dilakukan oleh BPKP dibagi dalam dua bagian kegiatan, yaitu preventif atau pencegahan agar tidak terjadi penyelewengan terhadap keuangan negara, dan represif untuk melakukan penindakan dan memperbaiki apabila sudah terjadi penyelewenangan. 2) Mekanisme BPKP Menentukan Kerugian Keuangan Negara Dalam Perpres Nomor 192 tahun 2014 terkait Multi Tafsir Pasal 3. Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menggunakan pendekatan Risk ManagementBased Audit (RMBA) yaitu audit dengan pendekatan risiko dan proses. Kewenangan BPKP dalam Pasal 3 huruf e maka BPKP termasuk lembaga yang berwenang melakukan penghitungan (penilaian) kerugian keuangan negara, khususnya BPKP juga berwenang penilaian kerugian keuangan negara dalam upaya pencegahan korupsi karena BPKP juga berwenang melakukan audit investigatif terhadap kasus-kasus yang berindikasi merugikan keuangan negara (korupsi). BPKP dalam wewenang delegatif, yakni wewenang yang bersumber dari pelimpahan wewenang pemerintahan dari suatu lembaga atau organ negara (Presiden) kepada lembaga atau organ negara lain di bawahnya (BPKP), karena landasan pembentukan BPKP adalah berdasarkan Keputusan Presiden, yang kelanjutannya diatur dalam Peraturan Presiden. Kata kunci: Fungsi, BPKP, Perpres, 192 Tahun 2014, Pasal 3

Type: Thesis (S1)
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: NADIA FITRI IRAWAN
Date Deposited: 16 Jun 2021 02:28
Last Modified: 16 Jun 2021 02:28
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/20669

Actions (login required)

View Item View Item