DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN BEBAS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK (ANALISIS KASUS: 591/PID.SUS/2019/PN.JMB)

ERNA, ERNA (2021) DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN BEBAS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK (ANALISIS KASUS: 591/PID.SUS/2019/PN.JMB). S1 thesis, HUKUM PIDANA.

[img] Text
Cover skripsi Erna.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (7kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (167kB)
[img] Text
KATA PENGANTAR.pdf

Download (211kB)
[img] Text
Pengesahan Skripsi Erna.pdf

Download (1MB)
[img] Text
pernyataan skripsi erna.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Persetujuan Skripsi Erna.pdf

Download (976kB)
[img] Text
BAB I Skripsi ERNA.pdf

Download (341kB)

Abstract

Tujuan dari penelitian ini: Untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim atas pembebasan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dan untuk mengetahui Putusan Perkara Nomor: 591/Pid.sus/2019/Pn.Jmb. Metode penelitian ini: menggunakan penelitian hukum yuridis normatif. Hasil penelitian adalah: Bagaimana bentuk-bentuk putusan bebas yang diberikan hakim terhadap terdakwa yang diberikan putusan bebas dalam Putusan Nomor: 591/Pid.Sus/2019.Pn.Jmb. Dan menjawab dari segala aspek hukum yang ada di Indonesia Memberikan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa yang bernama Ambok. Saran: Hendaknya hakim dalam menjatuhkan putusan harus teliti dan jeli dan melihat fakta-fakta dalam persidangan dan secara cermat menganalisis Berita Acara Pemeriksaan baik itu dalam pihak terdakwa maupun saksi anak Korban serta Jaksa Penuntut Umum, sehingga hakim tidak salah dalam memberikan putusan. Hendaknya Jaksa dan Polisi saling berkoordinasi dalam memeriksa perkara yang bisa saja memang terjadi tindak pidana namun karena ketidak telitian pihak Polisi bisa merenggut hak-hak keadilaan korban dan lebih teliti lagi dalam menentukan siapa saja yang menjadi pelaku pembelaan dalam persengkokolan terdakwa. Dan pada proses selanjutnya Hakim dapat dengan jelas menentukan terdakwa yang sebenarnya agar tidak terjadi kesalahan dalam memutus suatu perkara. Kata Kunci: Dasar Pertimbangan Hakim, Putusan Bebas, Tindak Pidana Pencabulan, Anak.

Type: Thesis (S1)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: ERNA
Date Deposited: 17 Jun 2021 04:29
Last Modified: 17 Jun 2021 04:29
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/20795

Actions (login required)

View Item View Item