PERALIHAN TANAH WAKAF MENJADI TANAH HAK MILIK DALAM PERSPEKTIF PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

pratama, iser randa (2021) PERALIHAN TANAH WAKAF MENJADI TANAH HAK MILIK DALAM PERSPEKTIF PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA. S2 thesis, magister kenotariatan.

[img] Text
cover repost-dikonversi.pdf

Download (85kB)
[img] Text
CamScanner 06-18-2021 14.16.pdf

Download (549kB)
[img] Text
abstrak repost-dikonversi.pdf

Download (35kB)
[img] Text
kesimpulan repost-dikonversi.pdf

Download (37kB)
[img] Text
daftar pustaka repost-dikonversi.pdf

Download (102kB)

Abstract

Penelitian bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis peralihan tanah wakaf menjadi hak milik dalam perspektif perundang-undangan di Indonesia. Merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian yaitu Kewenangan notaris dalam peralihan tanah wakaf di Indonesia yaitu membuat akta pelepasan hak yang menjadi dasar peralihan hak atas tanah. Peran Notaris disini hanya mencatat atau menuangkan suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh para pihak/penghadap ke dalam akta. Notaris hanya mengkonstatir apa yang terjadi, apa yang dilihat, dan dialami dari para pihak/penghadap tersebut berikut menyesuaikan syarat-syarat formil pembuatan akta otentik kemudian menuangkannya ke dalam akta. Notaris tidak diwajibkan untuk menyelidiki kebenaran isi materiil dari akta otentik tersebut. Hal ini mewajibkan Notaris untuk bersikap netral dan tidak memihak serta memberikan semacam nasihat hukum bagi klien yang meminta petunjuk hukum pada Notaris yang bersangkutan. Yang kedua, Perubahan peruntukan tanah wakaf menjadi tanah hak milik tidak sah secara hukum kecuali wakaf tersebut tidak dapat kembali dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf berdasarkan Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang No. 41 tahun 2006 tentang Wakaf, Pasal 225 Kompilasi Hukum Islam, Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik. Dalam perundang-undangan tentang wakaf di Indonesia terhadap benda yang telah diwakafkan tidak dapat dilakukan peralihan, perubahan dan hanya dapat dilakukan terhadap hal-hal tertentu setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Agama. Kata Kunci: Peralihan Hak, Tanah Wakaf, Tanah Hak Milik

Type: Thesis (S2)
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Pascasarjana > Kenotariatan
Depositing User: ISER RANDA PRATAMA
Date Deposited: 18 Jun 2021 07:32
Last Modified: 18 Jun 2021 07:32
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/21020

Actions (login required)

View Item View Item