KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Sormin, Rachelia Febriani (2021) KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. S1 thesis, Ilmu Hukum.

[img] Text
Skripsi Rachelia Febriani Sormin.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
COVER.pdf

Download (205kB)
[img] Text
HALAMAN PENGESAHAN DAN PERSETUJUAN.pdf

Download (196kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (183kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (407kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (193kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (426kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum dan kebijakan hukum pidana terkait penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Rumusan masalah dalam penelitian adalah meneliti bagaimana pengaturan hukum dan kebijakan hukum pidana terkait penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu menganalisis Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Hasil dari penelitian adalah dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dapat dilakukan secara litigasi dan non litigasi. Dalam praktiknya, upaya non litigasi yang didasarkan kepada beberapa ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia yang mengatur tindak pidana secara general (bukan secara khusus mengatur tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga) dapat dilakukan untuk tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dalam perkara delik aduan. Dengan demikian, perlu dilakukan kebijakan hukum pidana dengan membuat satu aturan secara khusus yang menegaskan perlu dilakukan upaya penyelesaian non litigasi dalam segala bentuk tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga agar tercapainya tujuan perkawinan. Sehingga penulis menyarankan kepada pihak yang mengalami konflik dan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebaiknya mengupayakan penyelesaian secara non litigasi baik dengan bantuan pihak yang berwenang mau pun tanpa bantuan pihak yang berwenang, seperti dengan musyawarah untuk mufakat dalam mengambil keputusan yang menguntungkan kedua belah pihak. Selain itu saran dari penulis setelah melakukan penelitian ini adalah pemerintah sebaiknya membuat aturan khusus mengenai upaya non litigasi terhadap penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan menambahkan satu aturan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 yang menegaskan mengenai upaya non litigasi tersebut. Kata kunci: Kebijakan Hukum Pidana, Kekerasan Dalam Rumah Tangga,Litigasi, dan Non Litigasi

Type: Thesis (S1)
Subjects: L Education > L Education (General)
Depositing User: RACHELIA FEBRIANI SORMIN
Date Deposited: 21 Jun 2021 04:08
Last Modified: 21 Jun 2021 04:08
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/21239

Actions (login required)

View Item View Item