Mahmudah, Khairiyatul (2021) Politik Hukum Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Untuk Kepentingan Umum Dalam Perspektif Hukum Pertanahan. S2 thesis, Universitas Jambi.
Text
TESIS FULL.pdf Download (734kB) |
|
Text
COVER.pdf Download (96kB) |
|
Text
PENGESAHAN DAN PERSETUJUAN.pdf Download (435kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (88kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (333kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (87kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (227kB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana Politik hukum pengendalian alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan untuk kepentingan umum dan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pengalihan fungsi lahan pertanian selalu meningkat setiap tahunnya di Indonesia. Permasalahan penelitian ini yaitu mengapa terjadi pengalihan fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan di Indonesia serta bagaimana peraturan pengendalian alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan di Indonesia pada masa yang akan datang. Metode yang digunakan yaitu yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan Pustaka atau bahan hukum sekunder mengenai politik hukum dan hukum pertanahan sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan politik hukum pengalihan fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk kepentingan umum. Hasil dari penelitian ini adalah pada Pasal ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan juga diperkuat dengan regulasi khusus yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 yang menjadi faktor utama terjadinya peralihan fungsi lahan pertanian untuk kepentingan umum di Indonesia. Selain itu adanya faktor-faktor lain seperti adanya Hak Menguasai Tanah oleh Negara dan faktor pendukung lainnya menyebabkan peralihan fungsi lahan pertanian tidak dapat dielakkan. Selain itu Dalam hal ini pemerintah telah mengupayakan memberi perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan agar tidak dialihfungsikan, namun dengan adanya aturan untuk mengadakan tanah untuk kepentingan umum dimana juga didalam pasal tersebut terdapat pengecualian untuk hal tersebut. Sehingga aturan tersebut tidak mampu memberikan perlindungan penuh terhadap keberadaan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Kata Kunci : Politik Hukum, Pengendalian Alih Fungsi, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Kepentingan Umum, Hukum Pertanahan
Type: | Thesis (S2) |
---|---|
Subjects: | K Law > KZ Law of Nations |
Depositing User: | Khairiyatul Mahmudah |
Date Deposited: | 23 Jun 2021 02:17 |
Last Modified: | 23 Jun 2021 02:17 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/21426 |
Actions (login required)
View Item |