Pengaturan Pembentukan Peraturan Kepala Daerah Delegasi Dalam Prespektif Perundang-undangan

irfan, muhaimin (2021) Pengaturan Pembentukan Peraturan Kepala Daerah Delegasi Dalam Prespektif Perundang-undangan. S2 thesis, Universitas Jambi.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (120kB)
[img] Text
COVER.pdf

Download (63kB)
[img] Text
KATA PENGANTAR.pdf

Download (94kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (268kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (366kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (467kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (80kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (114kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (93kB)
[img] Text
PENGESAHAN TESIS.pdf

Download (23kB)
[img] Text
DAFTAR TABEL.pdf

Download (89kB)
[img] Text
PERSETUJUAN TESIS.pdf

Download (26kB)

Abstract

Penelitian tesis dengan judul “Pengaturan Pembentukan Peraturan Kepala Daerah Delegasi Dalam Perspektif Perundang-Undangan” bertujuan: Pertama, mengkaji dan menganalisis pengaturan pendelegasian pembentukan Perkada dalam perspektif perundang-undangan. Kedua, mengkaji dan menganalisis perumusan, implementasi, dan sinkronisasi materi muatan Perda kepada Perkada delegasi. Untuk mencapai tujuan penelitian, digunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan 3 pendekatan, yaitu konseptual, perundang-undangan, dan pendekatan historis. Dalam rangka menemukan jawaban atas tujuan penelitian kedua, secara khusus akan dikaji Perda Provinsi Jambi dan Perda Provinsi Jawa Tengah yang diterbitkan Tahun 2018-2019 dan Pergub Jambi dan Pergub Jawa Tengah Tahun 2018-2019. Analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan cara menginventarisasi, mensistematisasi, dan menginterprestasi dengan menggunakan metode interpretasi hukum. Berdasarkan hasil penelitian, kesimpulan penelitian ini adalah:Pertama, pengaturan fungsi Perkada delegasi. dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, memiliki 3 fungsi, yaitu: (1) Perkada untuk melaksanakan ketentuan dalam Perda yang memerintahkan secara tegas; (2) Perkada untuk melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang memerintahkan secara tegas; dan/atau (3) Perkada atas kewenangan Kepala Daerah untuk melaksanakan ketentuan dalam Perda atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang tidak memerintahkan secara tegas. Fungsi ketiga (angka 3), tidak terdapat dalam UU Nomor 22 Tahun 1999 dan UU Nomor 32 Tahun 2004. Kedua, terdapat kecenderungan umum bahwa Kepala Daerah tidak menindaklanjuti perintah Perda untuk membentuk Perkada. Hanya 17 Perkada (8,8%) dari 193 Perkada yang diperintahkan oleh Perda Provinsi Jambi dan Jawa Tengah Tahun 2018-2019 yang telah ditindaklanjuti oleh Kepala Daerah serta masih ditemukan disharmonisasi antara materi muatan Perkada delegasi dengan materi muatan Perda. Berdasarkan simpulan tersebut, penelitian ini merekomendasikan: Pertama, perlu diatur secara lebih lengkap dan tegas syarat-syarat pendelegasian wewenang pengaturan dalam revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 jo UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang saat ini sedang diinisiasi oleh DPR dan Pemerintah. Kedua, perlu diperkuat pengawasan DPRD terhadap setiap Perkada yang dibentuk oleh Kepala Daerah dengan mekanisme: (a) setiap Perkada yang ditetapkan oleh Kepala Daerah wajib disampaikan kepada DPRD; (b) penguatan pengawasan alat kelengkapan DPRD (Bapemperda) dalam rangka monitoring dan evaluasi terhadap Perda dan Perkada; (c) mengusulkan hak interpelasi kepada DPRD dalam hal rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi yang disampaikan kepada Kepala Daerah tidak diindahkan oleh Kepala Daerah. Kata Kunci: Pengaturan, Peraturan Kepala Daerah, Delegasi.

Type: Thesis (S2)
Subjects: A General Works > AC Collections. Series. Collected works
Universitas Jambi (UNJA) > Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan > A General Works > AC Collections. Series. Collected works
Divisions: Pascasarjana > Ilmu Hukum
Depositing User: MUHAIMIN
Date Deposited: 25 Jun 2021 08:25
Last Modified: 25 Jun 2021 08:25
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/21611

Actions (login required)

View Item View Item