Pluralisme dalam pemikiran KH. Abdurrahman Wahid Tahun 1980-2001

Saddam, Saddam (2021) Pluralisme dalam pemikiran KH. Abdurrahman Wahid Tahun 1980-2001. S1 thesis, Fakultas keguruan dan ilmu pendidikan.

[img] Text
Skripsi full.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (588kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (48kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (157kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (195kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (31kB)
[img] Text
cover.pdf

Download (48kB)
[img] Text
persetujuan.pdf

Download (120kB)

Abstract

Sebagai sosok yang besar dan tumbuh dikalangan pesantren tentunya Gus Dur paham mengenai pentingya menaati Allah, Rasul dan Ulil Amri. Konsep Pluralisme dalam pemikiran Gus Dur adalah Pluralisme dalam bertindak dan berpikir. Pluralisme dalam bertindak maksudnya adalah agar seseorang tidak membatasi pergaulannya dengan orang lain meskipun berbeda keyakinan. Sedangkan Pluralisme dalam berfikir maksudnya adalah agar seseorang bersedia untuk menerima dan mengambil gagasan dari kalangan lain.Sikap hidup yang demikian itu merupakan penerapan dari pemikiran Gus Dur mengenai sikap demokratis, toleran dan pluralistik. Sikap yang demikian itu pula yang dapat menjelaskan luasnya pergaulan dan wawasan Gus Dur yang bersumber dari banyak sekali ajaran, nilai dan budaya yang ada di dunia termasuk di dalamnya pendidikan formal yang ia dapatkan dan keaktifannya di dalam organisasi kemasyarakatan. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode kualitaitf, interpretasi historiografi kritik sumber dan metode sejarah dengan tahanpan kerja heuristik. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwaAbdurrahman Wahid, menghadapi masyarakat yang majemuk dari keragaman agama, budaya dan etnis, sikap yang benar adalah membuat setiap kelompok masyarakat setara dengan kelompok lain dengan cara apapun, tanpa diskriminasi dan perlakuan tidak adil. Setiap anggota masyarakat memiliki kedudukan yang sama dan dapat mengungkapkan pendapat, bekerja, beribadah, dan menegakkan keadilan di depan umum tanpa membedakan agama, ras, jenis kelamin, dan kewarganegaraan. Dalam hal hak dan kewajiban, setiap kelompok masyarakat memiliki status yang sama sebagai warga negara dalam membangun Indonesia. Dalam arti persatuan, keterbukaan, toleransi dan dialog, kita telah membangun Indonesia yang beradab, beradab, aman dan damai.Menurut Abdurrahman Wahid, nilai universal Islam lebih penting dari pada regularisasi Islam yang hanya sekedar simbol simbol hukum, ia cenderung menekankan hakikat Islam karena nilai-nilai universal Islam bukan hanya milik umat Islam, tetapi juga untuk Muslim dan non-Muslim, seperti demokrasi, keadilan, dan kesetaraan.Bagi Gus Dur, sikap kritis harus ditempuh agar bisa memberi masukan bagi perbaikan kehidupan. Ia tidak hanya menggunakan pemikiran Islam tradisional, tetapi juga pemikiran akademis Barat, kedua pemikiran ini saling melengkapi dalam menyelesaikan masalah umat. Oleh karena itu, hukum Islam akan selalu dinamis sehingga tidak kehilangan relevansinya.

Type: Thesis (S1)
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan > Pendidikan Sejarah
Depositing User: SADDAM
Date Deposited: 25 Jun 2021 03:42
Last Modified: 25 Jun 2021 03:42
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/21851

Actions (login required)

View Item View Item