PENGATURAN TINDAK PIDANA PERZINAHAN DALAM PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

YANDI PANGIHUTAN TAMPUBOLON, MICHAEL (2021) PENGATURAN TINDAK PIDANA PERZINAHAN DALAM PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. S2 thesis, Magister Ilmu Hukum.

[img] Text
cover.pdf

Download (430kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (74kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (77kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (130kB)
[img] Image
20210727_101656.jpg

Download (3MB)

Abstract

Tujuan penelitian adalah: 1)Untuk Mengetahui Pengaturan Tindak Pidana Perzinahan Dalam Perspektif Per Undang-undangan. Dengan Tujuan tersebut maka masalah yang dibahas adalah: 1)Bagaimana Pengaturan Perkara Tindak Pidana Perzinahan Dalam Hukum Pidana?.2)Bagaimana Kebijakan Hukum Pidana Ke Depan Pengaturan Tindak Pidana Perzinahan?.Dengan perumusan masalah tersebut maka metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang dikumpulakan adalah: bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum terser. Analisis bahan hukum yang terkumpul dilakakukan dengan cara menginterpretasikan, menilai dan mengevaluasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1)Perkara Tindak Pidana Perzinahan Dalam Hukum Pidana diatur Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, perbuatan bersetubuh yang dilakukan oleh seorang pria dan seorang wanita yang keduanya atau salah satu dari mereka telah menikah merupakan delik aduan absolut (absolute klachtdelicten), diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. 2)Kebijakan Hukum Pidana Ke Depan Pengaturan Tindak Pidana Perzinahan, belum ada pengaturannya dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2019 tindak pidana perzinahan dirumuskan dalam Pasal 417, melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan, merupakan delik aduan absolut, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II (Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Rekomendasi kepada pembuat kebijakan:1)Untuk membuat kebijakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana kedepan dengan merumuskan Tindak Pidana Perzinahan. 2)Agar rumusan delik perzinaan atau persetubuhan diharmonisasi dengan Undang-Undang Perkawinan dan Pasal 28B ayat (1) UUD 1945.

Type: Thesis (S2)
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Pascasarjana > Ilmu Hukum
Depositing User: MICHAEL YANDI PANGIHUTAN T.
Date Deposited: 27 Jul 2021 03:30
Last Modified: 27 Jul 2021 03:30
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/22106

Actions (login required)

View Item View Item