MEDIASI PENAL DALAM PROSES PENYIDIKAN PERKARA PIDANA DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM

prasetya, gebrian (2021) MEDIASI PENAL DALAM PROSES PENYIDIKAN PERKARA PIDANA DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM. S2 thesis, MIH.

[img] Text
cofer.pdf

Download (299kB)
[img] Text
persetujuan.pdf

Download (529kB)
[img] Text
pengesahan.pdf

Download (1MB)
[img] Text
abstrak.pdf

Download (626kB)
[img] Text
bab 5.pdf

Download (935kB)
[img] Text
daftar pustaka .pdf

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK Tujuan penelitian ini 1) untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan tentang mediasi penal dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia; 2) untuk menganalisis dan mengkritisi kebijakan dan penerapan mediasi penal pada tahap penyidikan perkara pidana dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan tiga pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sejarah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mediasi penal dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia pertama kali dikenal dalam Surat Kapolri No Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS tentang Penanganan Kasus Melalui Alternative Dispute Resolution (ADR) serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Dasar Strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat dalam Penyelenggaraan Tugas Polri meskipun sifatnya hanya sebagian saja. Prinsip mediasi penal yang dimaksud menekankan bahwa penyelesaian kasus pidana dengan menggunakan ADR, baru dapat dilaksanakan apabila ada kesepakatan dari para pihak baik korban maupun tersangka atau pihak yang bersengketa namun apabila tidak terdapat kesepakatan maka tetap diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kebijakan dan penerapan mediasi penal pada tahap penyidikan perkara pidana dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia sangat dibutuhkan guna proses penanganan perkara dilakukan dengan transparan sehingga dapat mengurangi permainan kotor yang sering kali terja didalam proses peradilan pidana tradisional. Oleh karena itu penyidik harus lebih mengoptimalkan pelaksanaan mediasi penal sehingga masalah-masalah yang harusnya diselesaikan melalui jalur litigasi dapat dikurangi. Serta dalam melaksanakan tugas aparat penegak hukum harus mempunyai landasan yang kuat dalam melakukan tugasnya, serta untuk menyelenggarakan tujuan hukum yakni memberikan nilai kepastian, keadilan serta kemanfaatan. Kata Kunci: Mediasi Penal, Penyidikan, Kepastian Hukum

Type: Thesis (S2)
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Pascasarjana > Ilmu Hukum
Depositing User: GEBRIAN PRASETYA
Date Deposited: 01 Jul 2021 04:23
Last Modified: 01 Jul 2021 04:23
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/22158

Actions (login required)

View Item View Item