PRABOWO, ADY (2021) AKIBAT HUKUM BAGI NOTARIS YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN ANCAMAN PIDANA KURANG DARI LIMA TAHUN DALAM PRESPEKTIF PERATURAN JABATAN NOTARIS. S2 thesis, Kenotariatan.
![]() |
Text
Cover (3).pdf Download (136kB) |
![]() |
Text
Halaman Persetujuan.pdf Download (128kB) |
![]() |
Text
Halaman Pengesahan (3).pdf Download (150kB) |
![]() |
Text
abstrac.pdf Download (36kB) |
![]() |
Text
BAB V (2).pdf Download (204kB) |
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah: 1)Untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan sanksi yang diberikan kepada Notaris yang dijatuhi pidana yang ancamannya kurang dari 5 (lima) tahun. 2)Untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum terhadap minuta akta notaris yang dijatuhi pidana dengan ancaman pidana kurang dari 5 (lima) tahun dalam perspektif peraturan jabatan notaris. Masalah yang dibahas adalah: 1)Bagaimana pengaturan sanksi yang diberikan kepada Notaris yang dijatuhi pidana yang ancamannya kurang dari 5 (lima) tahun. 2)Bagaimana akibat hukum terhadap minuta akta notaris yang dijatuhi pidana dengan ancaman pidana kurang dari 5 (lima) tahun dalam perspektif peraturan jabatan notaris. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yurudis normatif, dengan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang dikumpulkan adalah: bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis bahan hukum yang terkumpul dilakukan dengan cara menginventarisasi, mensistemasi, dan menginterpretasikan. Hasil Penelitian menunjukan bahwa: 1)Notaris yang telah dijatuhi pidana dengan ancaman hukuman kurang dari lima tahun juga telah merendahkan kehormatan dan harkat martabat sebagai seorang pejabat umum. Hal ini disebabkan Notaris tidak hanya telah melanggar ketentuan kode etik Notaris saja melainkan juga telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Sehingga pengaturan secara khusus terkait sanksi terhadap Notaris yang telah dijatuhi pidana dengan ancaman kurang dari 5 (lima) tahun harus dikenakan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris hanya berbicara mengenai pemberhentian tidak hormat oleh menteri bagi Notaris yang telah dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun atau lebih. Seharusnya di dalam ketentan Pasal 13 juga diberlakukan pemberhentian tidak hormat oleh Menteri apabila Notaris telah dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman kurang dari 5 (lima) tahun. 2) Jika notaris memenuhi syarat pasal 12 dan pasal 13 Undang-Undang Jabatan Notaris, maka notaris yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara dan secara tidak hormat oleh menteri atas usul Majelis Pengawas Pusat dan Majelis Pengawas Pusat mengusulkan seorang pejabat sementara Notaris kepada Menteri untuk menunjuk Notaris yang akan menerima Protokol Notaris dari Notaris dari Notaris yang diberhentikan sementara. Sebaliknya jika pidana yang diterima seorang notaris tersebut kurang dari lima tahun, maka hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk memberhentikan secara tidak hormat seorang notaris dan penyerahan Protokol Notaris dilakukan oleh Notaris kepada Notaris lain yang ditunjuk oleh Majelis Pengawas.
Type: | Thesis (S2) |
---|---|
Subjects: | L Education > L Education (General) |
Divisions: | Pascasarjana > Kenotariatan |
Depositing User: | ADY PRABOWO |
Date Deposited: | 06 Jul 2021 04:22 |
Last Modified: | 06 Jul 2021 04:22 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/22391 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |