HANDAYANI, SHERLY (2021) PENGATURAN CUTI NOTARIS DALAM PERSPEKTIF PERUNDANG-UNDANGAN. S2 thesis, kenotariatan.
![]() |
Text
cover.pdf Download (91kB) |
![]() |
Text
lembar pengesahan.pdf Download (912kB) |
![]() |
Text
abstrak.pdf Download (90kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Download (187kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (312kB) |
![]() |
Text
lembar persetujuan.pdf Download (64kB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum mengenai cuti notaris dalam perspektif perundang-undangan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu, 1) bagaimana pengaturan cuti notaris di Indonesia; 2) bagaimana akibat hukum cuti Notaris terhadap jabatan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, menggunakan 4 (empat) metode pendekatan dalam penelitian hukum yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan sejarah, pendekatan perbandingan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian bahwa cuti notaris diatur di dalam UUJN Notaris yang sedang cuti sebagai pejabat negara masih tetap berpraktek dan menggunakan papan nama, atribut kantor serta protokol-protokol Notaris, dan masih mencantumkan nama pada kepala akta, hal ini jelas notaris yang cuti sebagai pejabat negara dan masih aktif melanggar ketentuan di dalam Pasal 3 dan Pasal 17 UUJN Sedangkan di dalam Permenkumham No.16 tahun 2021 menjelaskan kewenangan majelis pengawas pusat yaitu menetapkan Notaris pemegang Protokol Notaris yang akan diangkat sebagai pejabat Negara yang artinya kantor notaris yang cuti sebagai pejabat Negara tidak berpraktek, akan tetapi aturan ini mempersulit MPP untuk bertindak dikarenakan belum adanya aturan yang jelas di dalam UUJN dan permenkuham tentang aturan notaris yang sedang cuti sebagai pejabat Negara. Akibat Hukum cuti notaris terhadap jabatannya sebagai notaris, maka apabila notaris yang cuti membuat akta maka akta tersebut kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan atau menjadi Akta Notaris batal demi hukum. Sebelum Notaris menjalankan masa cuti, Notaris dan Notaris Pengganti harus membuat Berita Acara penyerahan protokol notaris jika di bandingkan dengan advokat berdasarkan kode etik advokat tidak dapat menggunakan namanya dan dicantumkan atau dipergunakan oleh siapapun atau oleh kantor manapun dalam suatu perkara yang sedang diproses/berjalan selama ia menduduki jabatan tersebut. Kata kunci: pengaturan, Notaris, Cuti Notaris.
Type: | Thesis (S2) |
---|---|
Subjects: | L Education > L Education (General) |
Divisions: | Pascasarjana > Kenotariatan |
Depositing User: | SHERLY HANDAYANI |
Date Deposited: | 14 Jul 2021 02:29 |
Last Modified: | 14 Jul 2021 02:29 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/22904 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |