Simbolon, Firsleydent UPAYA PENAL DAN NON PENAL DALAM PENANGGULANGAN PEREDARAN KOSMETIK ILEGAL DIWILAYAH HUKUM KOTA JAMBI. Jurnal Penelitian Universitas Jambi. ISSN 0852-8349
|
Text
ARTIKEL SKRIPSI.pdf Download (158kB) | Preview |
Abstract
UPAYA PENAL DAN NON PENAL DALAM PENANGGULANGAN PEREDARAN KOSMETIK ILEGAL DIWILAYAH HUKUM KOTA JAMBI ARTIKEL Oleh Firsleydent Simbolon Nim ERB10012080 ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Upaya Penal dan Non Penal Dalam Penanggulangan Peredaran Kosmetik Illegal Di Wilayah Hukum Kota Jambi, yang menjadi rumusan masalah yaitu, bagaimana upaya penal dan non penal dalam penanggulangan peredaran kosmetik illegal di wilayah hukum Kota Jambi? Apa saja faktor kendala di dalam upaya penanggulangan penal dan non penal terhadap peredaran kosmetik illegal di kota jambi? Tipe penelitian yang penulis gunakan adalah tipe penelitian yuridis empiris. Secara yuridis empiris penelitian ini mempelajari bagaimana aparat penegak hukum melakukan upaya penal dan non penal dalam penanggulangan peredaran kosmetik illegal di wilayah hukum kota jambi. Spesipikasi penelitian, yaitu secara deskriptif, peneliti akan memberikan gambaran dari proses dan pelaksanaan dari upaya-upaya penanggulangan secara penal dan non penal untuk mengatasi peredaran kosmetik illegal di wilayah hukum kota jambi yang dilakukan oleh penegak hukum hasil penelitian yaitu; 1) upaya penal dengan melakukan penanggulangan kejahatan lewat jalur non penal merupakan pencegahan untuk terjadinya kejahatan , maka sasaran utamanya adalah menangani faktor-faktor kondusif penyebab terjadinya kejahatan dengan melakukan: a) pengawasan yang dilakukan oleh BPOM, dan melakukan razia gabungan dengan pihak Kepolisian; b) himbauan atau penyuluhan berupa memberikan informasi dan arahan atau masukan kepada masyarakat, khususnya mengenai peredaran kosmetik illegal atau mengandung zat yang berbahaya. Penyuluhan kesadaran tersebut juga meliputi melakukan melaporkan kepada yang berwajib apabila diketahui ada pelaku usaha yang menjual kosmetik illegal. 2) upaya non penal, upaya ini adalah melakukan penangkapan terhadap pelaku penjual kosmetik dengan cara razia. Kemudian terhadap pelaku penjual kosmetik illegal yang tertangkap di bawa ke Kantor Polisi untuk diambil keterangan dan diajukan hingga kepengadilan guna penjatuhan pidana bagi pelakunya. Kata Kunci: Upaya, Penal dan Non Penal, Peredaran, Kosmetik, Illegal.
Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | FIRSLEYDENT SIMBOLON |
Date Deposited: | 23 Oct 2017 01:57 |
Last Modified: | 23 Oct 2017 01:57 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/2306 |
Actions (login required)
View Item |