PELAKSANAAN PEMBERIAN HAK CUTI MENJELANG BEBAS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB BANGKO

HERIZAL, JON PELAKSANAAN PEMBERIAN HAK CUTI MENJELANG BEBAS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB BANGKO. PELAKSANAAN PEMBERIAN HAK CUTI MENJELANG BEBAS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB BANGKO. (Submitted)

[img]
Preview
Text
artikel.pdf

Download (276kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pelaksanaan Hak Cuti Menjelang Bebas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bangko, yang menjadi rumusan masalah yaitu, Bagaimana pelaksanaan pemberian hak cuti menjelang bebas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bangko? Apa kendala dalam pemberian hak cuti menjelang bebas di Lembaga Pemasyaraktan Kelas IIB Bangko? untuk Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Bangko, yaitu di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bangko, penelitian ini menggunakan Metode Desktiptif dengan jenis data meliputi data primer dan data sekunder, Penulis juga mengambil data yang diperlukan dari petugas Lembaga Pemasyarakatan, dan melakukan wawancara pada beberapa petugas Lembaga Pemasyarakatan dan Narapidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa narapidana yang sudah menjalani 2/3 masa pidana sudah mengajukan hak cuti menjelang bebas sesuai prosedur walaupun yang mengajukan hak cuti menjelang bebas sedikit di sebabkan karena narapidana banyak yang memilih pembebasan bersyarat dan pelaksanaan Hak Cuti Menjelang Bebas bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Bangko sudah sesuai dengan peraturan Perundang-undang dan sudah berjalan dengan baik, untuk itu disarankan bagi Petugas Lembaga Pemasyarakatan harus lebih banyak melakukan sosialisasi mengenai hak cuti menjelang bebas agar narapidana banyak yang mengetahui hak cuti mejelang bebas dikarenakan narapidana lebih banyak mengetahui pembebasan bersyarat di bandingkan dengan cuti menjelang bebas, hak cuti menjelang bebas memang perlu dilakukan untuk mengurangi over kapasitas yang ada di Lembaga Pemasyaraktan dan juga untuk mempersiapkan kembali narapidana kedalam lingkungan masyarakat, bagi masyarakat apabila ada narapidana yang sedang menjalani hak cuti menjelang bebas jangan membedakan lagi antara narapidana dan masyarakat biasa, masyarakat di lingkungan narapidana yang menjalani hak cuti menjelang bebas harus membina dan membimbing kembali narapidana agar tidak lagi melakukan perbuatan yang melawan hukum di negara Indonesia. Kata Kunci : Hak Cuti Menjelang Bebas, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bangko.

Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: JON HERIZAL
Date Deposited: 23 Oct 2017 01:59
Last Modified: 23 Oct 2017 01:59
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/2319

Actions (login required)

View Item View Item