AKBAR, QURBAINI ANALISIS PUTUSAN PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PASAL 44 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004) DI PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN (19/Pid.sus/2015/PN/Srl dan 160/Pid.sus/2016/PN Srl). ANALISIS PUTUSAN PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PASAL 44 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004) DI PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN (19/Pid.sus/2015/PN/Srl dan 160/Pid.sus/2016/PN Srl). (Submitted)
|
Text
RRB10013341-ARTIKEL.pdf Download (7kB) | Preview |
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bentuk pidana yang diputuskan hakim terhadap pelaku tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga di pengadilan negeri sarolangun dan untuk mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga ditinjau dari kasus nomor 19/Pid.Sus/2015/PN.Srl dan kasus nomor 160/Pid.Sus/2016/PN.Srl. permasalahannya yaitu bagaimana bentuk pidana yang diputuskan hakim terhadap pelaku tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga dipengadilan negeri sarolangun? Dan bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga ditinjau dari kasus nomor 19/Pid.Sus/2015/PN.Srl dan kasus nomor 160/Pid.Sus/2016/PN.Srl.? pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu mempelajari peraturan perundang- undangan yang berlaku berkenaan dengan pemidanaan terhadap pelaku tindak kekerasan fisik dalam rumah tangga dan mengkaji kasus-kasus yang berkenaan dengan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga dipengadilan negeri sarolangun. Hasil penelitian bentuk pidana yang diputuskan hakim terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga dipengadilan negeri sarolangun adalah pidana penjara.dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di pengadilan negeri sarolangun. Dilandasi oleh 3 ( tiga) hal yaitu fakta hukum, fakta persidangan dan faktor sosiologis. Setelah memenuhi keritia dasar pertimbangan hakim, ternyata pidananya sangatlah ringan, apalagi pelaku melanggar ketentuan undang-undang Nomor 23 tahun 2004 yang ancaman pidananya sangatlah berat, sehingga tidak menghujudkan rasa keadilan masyarakat maupun bertentangan dengan pengeluaran undang- undang nomor 23 tahun 2004. Kata kunci : putusan pidana, tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.
Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > KZ Law of Nations |
Depositing User: | QURBAINI AKBAR |
Date Deposited: | 23 Oct 2017 02:00 |
Last Modified: | 23 Oct 2017 02:00 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/2330 |
Actions (login required)
View Item |