M.SAID, SAID (2021) TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM. S2 thesis, FAKULTAS HUKUM.
![]() |
Text
COVER.pdf Download (18kB) |
![]() |
Text
PERSETUJUAN TESIS.pdf Download (22kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Download (91kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (11kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (244kB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan, persamaan dan perbedaan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pengaturan korupsi dalam Perspektif Hukum Pidana Islam. Tindak Pidana Korupsi yang saat ini berlaku memiliki perbedaan signifikan dengan pengaturan korupsi yang ada di hukum pidana islam. Oleh karena itu permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Bagaimana kualifikasi dan sanksi tindak pidana korupsi perspektif hukum pidana Indonesia dan hukum pidana Islam, dan Bagaimana perbandingan korupsi hukum pidana Islam dan tindak pidana korupsi di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan komparatif, dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pengaturan tindak pidana korupsi di indonesia terdiri dari 7 bentuk yakni Kerugian Keuangan Negara, Suap-menyuap, Penggelapan dalam jabatan, Pemerasan, Perbuatan curang, Benturan kepentingan dalam pengadaan, Gratifikasi. Sanksi pidananya terdiri dari pidana mati, pidana penjara, pidana tambahan dan Tindak Pidana korupsi dalam perspektif hukum pidana islam yang dikenal di dalam hukum positif Indonesia yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi yakni Ghulul (Penggelapan) disebutkan 2x pada pasal 8 dan 10a, Risywah (Penyuapan) disebutkan 12x yakni 5 (1) a,b, 5 (2), 6 (1),a,b, 6 (2), 11, 12 a,b,c,d, dan 13 Khianat disebutkan 21x yakni 3, 7, (1) b,c,d,8,9, 10 a,b,c,11, dan 12 a-i 2 ayat (1) dan ayat (2), 3, dan 12 huruf e selain ketiga ketentuan diatas hukum positif Indonesia tidak mengaturnya. Sebaiknya pemangku kebijakan didalam merumuskan undang-undang tindak pidana korupsi kedepannya perlu mempertimbangkan ketentuan hukum pidana islam. Sehingga aturan undang-undang yang akan datang dapat memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Kata Kunci: Tindak Pidana Korupsi, Perspektif, Hukum Islam.
Type: | Thesis (S2) |
---|---|
Subjects: | L Education > L Education (General) |
Depositing User: | M.SAID |
Date Deposited: | 26 Jul 2021 04:00 |
Last Modified: | 26 Jul 2021 04:00 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/23434 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |