PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU YANG MELANGGAR PASAL 480 KUHP DI PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN ( Analisis Putusan Nomor 30/Pid.B/PN.Srl dan Putusan Nomor 43/Pid.B/PN.Srl)

NOVITA, SISKA PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU YANG MELANGGAR PASAL 480 KUHP DI PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN ( Analisis Putusan Nomor 30/Pid.B/PN.Srl dan Putusan Nomor 43/Pid.B/PN.Srl). PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU YANG MELANGGAR PASAL 480 KUHP DI PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN ( Analisis Putusan Nomor 30/Pid.B/PN.Srl dan Putusan Nomor 43/Pid.B/PN.Srl). (Submitted)

[img]
Preview
Text
ARTIKEL1.pdf

Download (5kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Novita. Siska. 2017. Pemidanaan Terhadap Pelaku Yang Melanggar Pasal 480 KUHP di Pengadilan Negeri Sarolangun ( Analisis Putusan Nomor 30/Pid.B/2015/PN/.Srl dan Putusan Nomor 40/Pid.B/2015/PN/.Srl) Pembimbing Utama Hj. Hafrida, S.H., M.H. Pembimbing Pembantu Elizabeth Siregar, S.H., M.H. Jurusan Ilmu Hukum Universitas Jambi Kata Kunci : Pemidanaan, Tindak Pidana Penadahan. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis dasar petimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku yang melanggar Pasal 480 KUHP di Pengadilan Negeri Sarolangun. Permasalahannya yaitu bagai mana dasar petimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku yang melanggar Pasal 480 KUHP di Pengadilan Negeri Sarolangun? Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif, yaitu mempelajari peraturan perundang-undangan yang berlaku berkenaan dengan pemidanaan dan melihat kaedah-kaedah yang diterapkan dalam pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penadahan di Pengadilan Negeri Sarolangun. Hasil penelitian dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana penadahan di Pengadilan Negeri Sarolangun ditinjau dari Putusan nomor 30/Pid.B/2015/PN.Srl dan Putusan nomor 43/Pid.B/2015/PN.Srl adalah pertimbangan fakta yuridis, pertimbangan fakta persidangan dan pertimbangan fakta sosiologis pelaku. Namun dalam kenyataannya pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana penadahan sangatlah ringan.Saran :seharusnya pidana yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana penadahan tidaklah terlalujauh dari ancaman pidananya dan tidak di bawah satu tahun, karena tidak ada bedanya antara pidana kurungan atau pidana penjara.

Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Depositing User: SISKA NOVITA
Date Deposited: 25 Oct 2017 03:09
Last Modified: 25 Oct 2017 03:09
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/2350

Actions (login required)

View Item View Item