PENEGAKAN HUKUM PASAL 303 DAN 303 BIS KUHP DI KABUPATEN SAROLANGUN

FENDRI, LIAN PENEGAKAN HUKUM PASAL 303 DAN 303 BIS KUHP DI KABUPATEN SAROLANGUN. JURNAL PENEGAKAN HUKUM PASAL 303 DAN 303 BIS KUHP DI KABUPATEN SAROLANGUN.

[img] Text
ARTIKEL.pdf

Download (6kB)

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan dalam rangka untuk mengetahui pelaksanaan penegakan hukum Pasal 303 dan 303 bis KUHP di Kabupaten Sarolangun dan untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi berkenaan dengan pelaksanaan penegakan hukum Pasal 303 dan 303 bis KUHP di Kabupaten Sarolangun tersebut. Permasalahannya adalah bagaimana pelaksanaan penegakan hukum Pasal 303 KUHP di Kabupaten Sarolangun ?dan apasaja kendala-kendala yang dihadapi berkenaan dengan pelaksanaan penegakan hukum Pasal 303 dan 303 bis KUHP di Kabupaten Sarolangun tersebut ?. Penelitian ini melakukan pendekatan Yuridis Empiris,yaitu mempelajari peraturan perundang-undangan yang berlaku berkenaan dengan tindak pidana pelanggaran Pasal 303 dan 303 bis KUHP dan melihat prakteknya berkenaan dengan pelaksanaan penegakan hukum Pasal 303 dan 303 bis KUHP di Kabupaten Sarolangun. Hasil penelitian adalah pelaksanaan penegakan hukum terhadap ketentuan Pasal 303 dan 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Kabupaten Sarolangun belum terlaksana sebagaimana mestinya. Kemudian kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap ketentuan Pasal 303 dan 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Kabupaten Sarolangun tersebut adalah berupa kurangnya jumlah personil aparat penegak hukum, masih adanya oknum aparat penegak hukum yang tidak bertanggung jawab dengan tugasnya, masih sangat kurangnya sarana prasarana operasional; dan masih kurangnya kesadaran hukum warga masyarakat.Saran yang dapat disampaikan yaitu hendaknya segera dipenuhi segala kekurangan yang ada berkenaan dengan penegakan hukum yang dilakukan, agar apa yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat terlaksana secara penuh dan baik, serta tidak lagi alasan kekurangan sesuatu hingga tidak dapat melaksanakan suatu perintah atau amanah.Apabila diketahui dalam pelaksanaan penegakan hukum ternyata ada oknum aparat penegak hukum yang ikut andil dalam pelanggaran peraturan atau tidak bertanggung jawab terhadap tugas yang dibebankan kepadanya, harus segera ditangkap dan dijatuhi pidana seberat-beratnya atau lebih dari pidana yang diterima masyarakat biasa serta dicopot kedudukannya sebagai abdi masyarakat dan abdi negara.Serta guna tercapainya penegakan hukum yang diharapkan, perlu selalu dilakukan pembinaan terhadap aparat penegak hukum dan juga secara rutin dilakukan penyuluhan hukum dan himbauan-himbauan kepada masyarakat dengan ikut mencontohkan itikad dan sikap baik seorang aparat penegak hukum. Kata Kunci : Penegakan Hukum, Pasal 303 dan 303 bis KUHP

Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: LIAN FENDRI
Date Deposited: 25 Oct 2017 08:33
Last Modified: 25 Oct 2017 08:33
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/2382

Actions (login required)

View Item View Item