Penerapan sanksi pidana denda pada tindak pidana narkotika dalam perspektif tujuan pemidanaan

Fauzan, Ahmad (2021) Penerapan sanksi pidana denda pada tindak pidana narkotika dalam perspektif tujuan pemidanaan. S2 thesis, MAGISTER ILMU HUKUM.

[img] Text
New Document(11).pdf

Download (68kB)
[img] Text
New Document(4).pdf

Download (97kB)
[img] Text
New Document(5).pdf

Download (156kB)
[img] Text
New Document(6).pdf

Download (221kB)
[img] Text
New Document(7).pdf

Download (94kB)
[img] Text
New Document(9).pdf

Download (154kB)

Abstract

Tujuan penelitian adalah: 1)Untuk mengetahui dan menganalisis mengetahui pengaturan penerapan sanksi pidana denda pada tindak pidana narkotika dalam undang-undang narkotika. 2)Untuk mengetahui dan mengnalisis kebijakan hukum pidana ke depan pengaturan penerapan sanksi pidana denda pada tindak pidana narkotika dalam rangka tujuan pemidanaan. Masalah yang dibahas adalah: 1)Bagaimana pengaturan penerapan sanksi pidana denda pada tindak pidana narkotika dalam undang-undang narkotika? 2)Bagaimana kebijakan hukum pidana ke depan pengaturan penerapan sanksi pidana denda pada tindak pidana narkotika dalam rangka tujuan pemidanaan? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang dikumpulkan adalah: bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier. Analisis bahan hukum yang terkumpul dilakukan dengan cara menginventarisasi, mensistimatisasi dan menginterpretasikan. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1)Pengaturan Penerapan Sanksi Pidana Denda Pada Tindak Pidana Narkotika Dalam Undang�Undang Narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diatur dalam Pasal 111 sampai dengan Pasal 126, Pasal 128 sampai dengan 135, Pasal 137 sampai dengan Pasal 143, dan Pasal 147 sampai dengan Pasal 148. Pidana denda dirumuskan secara komulatif dengan pidana penjara, dengan system minimum dan maksimum khusus, dengan ancaman pidana denda yang sangat tinggi yaitu: untuk golongan I pidana denda berkisar antara paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). 2)Kebijakan Hukum Pidana Ke Depan Pengaturan Penerapan Sanksi Pidana Denda Pada Tindak Pidana Narkotika Dalam Rangka Tujuan Pemidanaan mempedomani perumusan Pasal 79 ayat (1) RUU KUHP 2019 bahwa Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan: a. kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); b. kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); c. kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); d. kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Rekomendasi kepada: 1)Pembuat kebijakan untuk merevisi Sanksi Pidana Denda Pada Tindak Pidana Narkotika Dalam Rangka Tujuan Pemidanaan dengan mempedomani perumusan Pasal 79 ayat (1) RUU KUHP 2019.2)Hakim, sebelum dilakukan Revisi Sanksi Pidana Denda Pada Tindak Pidana Narkotika, agar menerapkan pidana pengganti mendekati ancaman pidana penjara sebagaimana disebutkan dalam Pasal 148 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayar. Kata Kunci: Penerapan Sanksi, Pidana Denda, dan Tindak Pidana Narkotika

Type: Thesis (S2)
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Pascasarjana > Ilmu Hukum
Depositing User: AHMAD FAUZAN
Date Deposited: 27 Jul 2021 03:54
Last Modified: 27 Jul 2021 03:54
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/24120

Actions (login required)

View Item View Item