ANALISIS TERHADAP PUTUSAN SELA NOMOR 237/PID.SUS/2020/PN JMB TANGGAL 18 JUNI 2020 DALAM PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA

FATIRA JULIANA, CIKAY (2021) ANALISIS TERHADAP PUTUSAN SELA NOMOR 237/PID.SUS/2020/PN JMB TANGGAL 18 JUNI 2020 DALAM PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA. S1 thesis, UNIVERSITAS JAMBI.

[img] Text
skripsi_Cikay Fatira Juliana SELESAI.pdf

Download (992kB)
[img] Text
COVER.pdf

Download (177kB)
[img] Text
LEMBAR PENGESAHAN DAN LEMBAR PERSETUJUAN.pdf

Download (199kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (146kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (706kB)
[img] Text
BAB IV KESIMPULAN.pdf

Download (154kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA(1).pdf

Download (176kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan hukum terhadap putusan sela nomor 237/Pid.Sus/2020/Pn.Jmb dan untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum terhadap status terdakwa atas putusan sela yang dijatuhkan terhadapnya. Adapun perumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1). Bagaimanakah pelaksanaan hukum terhadap putusan sela tersebut? 2). Analisis terhadap status terdakwa atas putusan sela yang dijatuhkan terhadapnya berdasarkan putusan sela nomor 237/Pid.Sus/2020/Pn.Jmb? metode penelitian ini adalah hukum normative dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Kesimpulan dari penelitian ini adalah 1) Bahwa di dalam putusan sela nomor 237/Pid.Sus/2020/Pn.Jmb, walaupun tersangka sudah membuat surat penolakan didampingi Penasehat Hukum namun menurut hakim, Penyidik tetap wajib menyediakannya sesuai Pasal 56 ayat (1) KUHAP. Pemeriksaan tersangka yang dibuat Penyidik tidak didampingi Penasehat Hukum maka dakwaan batal demi hukum dan terdakwa dibebaskan. 2)Putusan Perlawanan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum sebagaimana dalam penetapan nomor 71/Pid.Sus/2020/Pt.Jmb ternyata hakim Pengadilan Tinggi. Jambi menyatakan bahwa dengan penolakan tersangka untuk didampingi Penasehat Hukum maka tidak ada kewajiban Penyidik untuk memaksakan hal itu pada tersangka oleh karenanya dakwaan Jaksa Penuntut Umum sah dan persidangan dibuka kembali. Terdakwa sudah dibebaskan setelah putusan Pengadilan Negeri maka menjadi hambatan bagi JPU untuk menghadirkan terdakwa ke persidangan. Kata kunci: Putusan sela, Tindak Pidana Narkotika.

Type: Thesis (S1)
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: CIKAY FATIRA JULIANA
Date Deposited: 23 Jul 2021 06:44
Last Modified: 23 Jul 2021 06:44
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/24141

Actions (login required)

View Item View Item