Kurniati Siregar, Ade Uli (2021) LEGALITAS TERHADAP EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XVII/2019. S2 thesis, magister hukum bisnis.
![]() |
Text
1. COVER TESIS.pdf Download (39kB) |
![]() |
Text
HALAMAN PENGESAHAN.pdf Download (343kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (71kB) |
![]() |
Text
7. BAB V.pdf Download (69kB) |
![]() |
Text
8. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (88kB) |
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut: 1)Untuk menganalisis dan mengkritisi “legalitas terhadap eksekusi jaminan fidusia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019”; 2)Untuk menganalisis dan mengkritisi “legalitas terhadap eksekusi jaminan fidusia ke depannya dalam perspektif hukum positif di Indonesia”. Berpedoman pada tujuan penelitian tersebut, maka dirumuskan 2 (dua) rumusan masalah yang meliputi: 1)Bagaimana legalitas terhadap eksekusi jaminan fidusia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019? 2)Bagaimana legalitas terhadap eksekusi jaminan fidusia ke depannya dalam perspektif hukum positif di Indonesia? Untuk menjawab 2 (dua) rumusan masalah dimaksud, selanjutnya dilakukan penganalisisan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Setelah dilakukan penelitian, didapatkan hasil sebagai berikut: (1) Legalitas terhadap eksekusi jaminan fidusia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 telah menempatkan kekuatan berlakunya Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia maupun Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia adalah tidak bersifat mutlak, melainkan ada pengecualian-pengecualian tertentu. Eksekusi terhadap jaminan fidusia baru bisa dilakukan ketika pihak pemberi fidusia menyerahkan objek jaminan fidusia secara sukarela, tanpa adanya keadaan demikian, maka eksekusi terhadap jaminan fidusia harus dilakukan melalui perantara Pengadilan; (2) Legalitas terhadap eksekusi jaminan fidusia ke depannya dalam perspektif hukum positif di Indonesia harus dirumuskan dengan tetap memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Sehingga kata-kata “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagaimana terdapat di dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia harus dihapuskan dari undang-undang tentang jaminan fidusia yang berlaku ke depannya. Hal demikian penting dilakukan agar sejalan dengan hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia, yaitu segala macam bentuk eksekusi adalah dilakukan melalui perantara Pengadilan. Dengan demikian, (1) Disarankan kepada pembentuk undang-undang untuk menghilangkan anak kalimat atas kekuasaannya sendiri yang terdapat dalam Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, karena anak kalimat tersebut bisa dijadikan dasar oleh penerima fidusia untuk melakukan tindakan sepihak kepada pemberi fidusia; (2) Disarankan kepada pembentuk undang-undang untuk menghilangkan Kata-kata “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” yang terdapat dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, karena kata-kata tersebut telah menempatkan keseluruhan isi yang tercantum dalam perjanjian jaminan fidusia dalam keadaan benar. Kata Kunci: Legalitas, Eksekusi, Jaminan Fidusia, Putusan Mahkamah Konstitusi
Type: | Thesis (S2) |
---|---|
Subjects: | L Education > L Education (General) |
Divisions: | Pascasarjana > Ilmu Hukum |
Depositing User: | ADE ULI KURNIATI SIREGAR |
Date Deposited: | 23 Jul 2021 07:29 |
Last Modified: | 23 Jul 2021 07:29 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/24167 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |