Juli, Merianti (2021) PEMBERHENTIAN SEMENTARA NOTARIS YANG SEDANG MENJALANI MASA PENAHANAN DALAM PERSPEKTIF PERATURAN JABATAN NOTARIS. S2 thesis, magister kenotariatan.
![]() |
Text
PENGESAHAN TESIS MERI.pdf Download (106kB) |
![]() |
Text
Abstrak Meri.pdf Download (70kB) |
![]() |
Text
BAB V MERI.pdf Download (66kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA MERI.pdf Download (110kB) |
![]() |
Text
COVER MERI.pdf Download (100kB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pemberhentian sementara terhadap notaris dalam masa penahanan dalam perspektif Peraturan Jabatan Notaris dan tanggung jawab Notaris yang dikenakan sanksi pemberhentian sementara terhadap akta yang dibuatnya. Penelitian ini menggunakan metode yurudis normatif, dengan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian dalam tesis ini yaitu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 tentang dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 61 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Terhadap Notaris dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris. tidak mengatur bagaimana mekanisme “pemberhentian sementara” terhadap Notaris “yang sedang menjalani masa penahanan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) UUJN. Padahal, substansinya merupakan pengganti dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 61 Tahun 2016. Akibat dari ketidajelasan proses tersebut, dalam praktik banyak Notaris yang sedang ditahan tidak dilakukan proses pemberhentian sementara karena ketidakjelasan mekanisme pengusulan pemberhentiannya. Oleh sebab itu, ke depan pengusulan pemberhentian sementara notaris yang “sedang menjalani masa penahanan” kewenangan pengusulannya diberikan kepada MPD, bukan MPP sebagaimana dimaksud dalam 87 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019. Notaris yang diberhentikan sementara, maka penyerahan Protokol Notaris dilakukan oleh Notaris kepada Notaris lain yang ditunjuk oleh Majelis Pengawas Daerah jika pemberhentian sementara lebih dari 3 (tiga) bulan. Tanggung jawab Notaris terhadap akta yang dibuat olehnya masih merupakan akta otentik, karena dengan surat usulan pemberhentian tersebut tidak serta merta bahwa ia telah kehilangan wewenangnya sebagai seorang Notaris. Apabila seorang notaris diberhentikan sementara dari jabatannya, sejak ditetapkan tanggal keputusan pemberhentian notaris yang dikeluarkan oleh menteri, maka ia tidak berwenang lagi membuat akta. Konsekuensi hukum yang harus diterimanya adalah tidak lagi melekat pada dirinya status sebagai notaris yang mana ia tidak dapat lagi mengeluarkan akta otentik atas nama jabatannya selaku notaris.
Type: | Thesis (S2) |
---|---|
Subjects: | L Education > L Education (General) |
Divisions: | Pascasarjana > Kenotariatan |
Depositing User: | MERIANTI JULI SIHOMBING |
Date Deposited: | 28 Jul 2021 07:45 |
Last Modified: | 28 Jul 2021 07:45 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/24197 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |