Penyelesaian Tindak Pidana Cyberbullying Melalui Restorative Justice

Dwitarum, Heny (2021) Penyelesaian Tindak Pidana Cyberbullying Melalui Restorative Justice. S2 thesis, Magister Ilmu Hukum.

[img] Text
Cover.pdf

Download (33kB)
[img] Text
Hal Persetujuan dan Pengesahan.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (119kB)
[img] Text
Bab V.pdf

Download (298kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (307kB)

Abstract

Cyberbullying adalah salah satu bentuk dari kejahatan internet yang mulai banyak dikenal oleh masyarakat, sehingga harus dengan segera ditanggulangi. Di dalam penyelesaian tindak pidana cyberbullying, dengan mempertimbangkan akibat-akibat negatif dari penghukuman pidana bagi pelaku, maka dapat diarahkan untuk diselesaikan melalui pendekatan restorative justice. Oleh karena itu perlu diketahui mengenai bagaimana pengaturan penyelesaian tindak pidana cyberbullying melalui restorative justice dalam hukum positif dan bagaimana kebijakan hukum pidana ke depan dalam penyelesaian tindak pidana cyberbullying melalui restorative justice. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian yaitu pengaturan penyelesaian tindak pidana cyberbullying meliputi Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 315 KUHP, Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan Pasal 29 jo Pasal 45B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, mengenai konsep restorative justice diatur dalam kebijakan instansi penegak hukum sebagai aturan pelaksanaannya. Untuk penyelesaian tindak pidana cyberbullying melalui restorative justice, pada tingkat penyidikan dan penuntutan dapat dilakukan penghentian perkara, sedangkan pada tingkat sidang di pengadilan dapat diterapkan pidana bersyarat oleh Hakim. Mengenai kebijakan hukum pidana ke depan dalam penyelesaian tindak pidana cyberbullying melalui restorative justice, oleh karena masih terdapat kekurangan-kekurangan dalam pengaturan mengenai cyberbullying itu sendiri dan penerapannya, salah satunya unsur yang tidak tepat pada pengaturan dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 29 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, terutama terkait bentuk-bentuk cyberbullying itu sendiri dan perumusan delik yang seharusnya masuk kepada delik aduan, namun frase “cyberbullying” itu sendiri tercantum pada pasal yang bukan merupakan delik aduan, sehingga akan menimbulkan kesulitan bagi aparat penegak hukum untuk menggunakan pasal tersebut. Maka pemerintah dapat memformulasikan kebijakan hukum pidana dengan membandingkan hukum pidana pada Negara lain terkait tindak pidana cyberbullying dan melakukan revisi aturan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan dapat pula menerapkan mediasi penal pada perkara-perkara cyberbullying. Kata Kunci : Penyelesaian, Tindak Pidana Cyberbullying, Restorative Justice.

Type: Thesis (S2)
Subjects: K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: HENY DWITARUM
Date Deposited: 26 Jul 2021 06:44
Last Modified: 26 Jul 2021 06:44
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/24218

Actions (login required)

View Item View Item