ANGGRAENI, DITA KUSUMA (2021) PENGATURAN SANKSI TAMBAHAN PEMBATASAN GERAK PELAKU TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. S2 thesis, UNIVERSITAS JAMBI.
![]() |
Text
COVER.pdf Download (361kB) |
![]() |
Text
LEMBAR PERSETUJUAN TESIS.pdf Download (243kB) |
![]() |
Text
LEMBAR PENGESAHAN TESIS.pdf Download (342kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK (BAHASA INDONESIA DAN BAHASA INGGRIS).pdf Download (548kB) |
![]() |
Text
BAB V PENUTUP.pdf Download (552kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (620kB) |
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan sanksi tambahan pembatasan gerak pelaku terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga dan untuk menganalisis konstruksi pembatasan gerak pelaku kekerasan dalam rumah tangga untuk ke depannya. Pembatasan gerak pelaku merupakan pidana tambahan yang diatur dalam Pasal 50 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Namun pengaturan mengenai pembatasan gerak pelaku dalam undang-undang tersebut tidak dijelaskan lebih terperinci sehingga pengaturan tersebut terdapat kekaburan norma. Permasalahan yang terdapat dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pengaturan sanksi tambahan pembatasan gerak pelaku terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga? 2) Bagaimana konstruksi kedepannya mengenai pembatasan gerak pelaku kekerasan dalam rumah tangga?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach), Pendekatan Historis (Historical Approach) dan Pendekatan Perbandingan (comparative approach). Bahan hukum yang dikumpulkan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis bahan hukum dilakukan dengan cara inventarisasi, sistematisasi dengan melakukan analisis, dan interprestasi. Hasil dari penelitian ini yaitu: 1) Pada pengaturan pidana tambahan pembatasan gerak pelaku terdapat kekaburan norma yang tidak menjelaskan mengenai definisi serta jarak dan waktu yang ditentukan. Dibutuhkan penjelasan dalam pengaturan sanksi tersebut, 2) Definisi dan jangkauan yang dapat menjelaskan sanksi pembatasan gerak pelaku. Adapun saran dalam penelitian ini yaitu: 1) Memperjelas aturan mengenai pidana pembatasan gerak pelaku ke depannya, 2) Memperjelas mengenai sanksi tindakan pembatasan gerak pelaku pada bagian definisi dan jangkauan pembatasan gerak pelaku yang terdiri dari jarak dan waktu tertentu. Penjelasan mengenai pembatasan gerak pelaku dapat ditambahkan pada bagian penjelasan pasal. Kata Kunci: Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Korban, Pelaku, Pembatasan Gerak, Sanksi Pidana, Pidana Tambahan.
Type: | Thesis (S2) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana > Ilmu Hukum |
Depositing User: | DITA KUSUMA ANGGRAENI |
Date Deposited: | 28 Jul 2021 07:16 |
Last Modified: | 28 Jul 2021 07:16 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/24934 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |