Pelaksanaan Perjanjian Usaha Ruko/Kios Di PT. Eraguna Bumi Nusa Pasar Angso Duo Kota Jambi.

wahyu isra, Gilang (2021) Pelaksanaan Perjanjian Usaha Ruko/Kios Di PT. Eraguna Bumi Nusa Pasar Angso Duo Kota Jambi. S1 thesis, Ilmu Hukum.

[img] Text
SKRIPSI-compressed(1).pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)
[img] Text
COVER.pdf

Download (175kB)
[img] Text
HALAMAN PERSETUJUAN DAN PENGESAHAN.pdf

Download (538kB)
[img] Text
ABSTAK.pdf

Download (381kB)
[img] Text
BAB 1(2)(2).pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTAK.pdf

Download (381kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (370kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (723kB)

Abstract

PELAKSANAAN PERJANJIA USAHA RUKO/KIOS DI PT. ERAGUNA BUMI NUSA PASAR ANGSO DUO KOTA JAMBI Oleh: GILANG WAHYU ISRA (RRB10016007) ABSTRAK Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisis Pelaksanaan Perjanjian Usaha Ruko/Kios di PT. Eraguna Bumi Nusa Pasar Angso Duo Kota Jambi, serta untuk mengetahui dan menganalisis kendala-kendala apa saja yang ditemui dalam Pelaksanaan Perjanjian Usaha Ruko/ Kios di PT. Eraguna Bumi Nusa Pasar Angso Duo Kota Jambi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan sifat penelitian Deskriptif, jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, serta menggunakan populasi dan sampel. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa Pelaksanaan perjanjian pengikatan jual beli ruko/kios di Pasar Angso Duo Kota Jambi yang dilakukan secara pembayaran cicilan atau kredit tersebut masih banyaknya konsumen yang tidak menjalankan kewajibanya sebagaimana yang telah di atur dalam surat perjanjian pengikatan yang telah dibuat oleh PT. Eraguna Bumi Nusa (pengembang) Pasar Angso Duo Kota Jambi. Dimana pihak kedua selaku pembeli kios berkewajiban membayar uang angsuran kredit ruko atau kios pada setiap bulannya, dalam hal pihak kedua lalai memenuhi kewajibanya maka pihak pertama selaku PT. Eraguna Bumi Nusa berhak memberikan sanksi berupa surat peringatan, perintah pengosongan lapak (objek pengikatan jual beli). Upaya penyelesaian wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan diantaranya dilakukan dengan prosedur standar berupa sistem penanganan, sistem penarikan, sistem barang tarikan dan sistem penebusan barang tarikan oleh PT. Eraguna Bumi Nusa Kota Jambi. Prosedur tersebut tidak mutlak digunakan, semua itu tergantung dari kondisi serta sebab-sebab mengapa terjadi penunggakan sehingga masih diberikan waktu kepada debitur untuk membayar angsurannya. Kata Kunci: Pelaksanaan Perjanjian Usaha Ruko/Kios Di PT. Eraguna Bumi Nusa Pasar Angso Duo Kota Jambi

Type: Thesis (S1)
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: ISRA
Date Deposited: 28 Jul 2021 07:03
Last Modified: 28 Jul 2021 07:03
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/24964

Actions (login required)

View Item View Item