TANGGUNG JAWAB NOTARIS TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP PEMBATALAN AKTA WASIAT YANG MELEBIHI LEGITIME PORTIE

devia, anggraini (2021) TANGGUNG JAWAB NOTARIS TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP PEMBATALAN AKTA WASIAT YANG MELEBIHI LEGITIME PORTIE. S2 thesis, HUKUM.

[img] Text
001 - TESIS DEVIA ANGGRAINI - FINAL PRINT.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
001 - TESIS DEVIA ANGGRAINI - COVER.pdf

Download (514kB)
[img] Text
001 - TESIS DEVIA ANGGRAINI - KATA PENGANTAR.pdf

Download (10kB)
[img] Text
001 - TESIS DEVIA ANGGRAINI - ABSTRAK.pdf

Download (10kB)
[img] Text
001 - TESIS DEVIA ANGGRAINI - BAB V.pdf

Download (229kB)
[img] Text
001 - TESIS DEVIA ANGGRAINI - DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (220kB)

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab Notaris atas pembatalan akta wasiat yang melebihi legitime portie dan akibat hukum berkaitan dengan pembatalan akta wasiat yang melebihi legitime portie bagi para pihak. jenis penelitian adalah yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus Sumber data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder. Dalam KUHPerdata pembatasan mengenai wasiat mengacu pada harta yang akan dibagikan pada ahli waris karena terdapat hak mutlak (legitime portie) yang telah ditentukan oleh undang-undang. Namun dalam pelaksanaannya pihak yang seharusnya mendapatkan warisan menjadi terabaikan dikarenakan akta wasiat yang dibuat oleh Notaris melebihi legitime portie, sehingga kerap terjadi adanya perkara gugatan pembatalan akta wasiat. Hasil dari penelitian ini, terhadap adanya pembatalan akta wasiat Notaris hanya dapat bertanggung jawab secara perdata atas akta tersebut tanggung jawab perdata dalam hal ini adalah terhadap kebenaran materiil akta, dimana notaris mendengarkan kehendak dari pewasiat, bila ada kehendaknya yang melanggar Undang-undang maka notaris harus menerangkan bahwa kehendaknya melanggar Undang-undang, apabila pewasiat tetap menginginkan hal itu tetap dicantumkan dalam wasiatnya maka notaris tidak dapat menolak, bila ia menolak maka ia melanggar ketentuan dalam Pasal 7 Peraturan Jabatan Notaris (PJN) Hal tersebut juga diatur dalam pasal tersebut juga diatur dalam Undang-undang Jabatan Notaris yaitu Pasal 16 ayat 1 huruf d UUJN. Didalam Putusan No.109/Pdt.G/2017/PN.Sby Majelis Hakim memutuskan Akta Wasiat Nomor 46 tanggal 22 Agustus 2002 yang dibuat dihadapan Notaris Mutya Haryani batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Keputusan hakim tersebut kurang tepat akta wasiat yang dimintakan pembatalannya secara sederhana bukan berarti wasiat tersebut batal keseluruhannya dan ahli waris legitimaris berhak atas semua warisan dan kemudian pihak-pihak lain yang mewaris juga batal. Batal disini hanyalah ketetapan-ketetapan terhadap bagian dalam wasiat yang telah melanggar bagian mutlak. Kata kunci : Pembatalan Akta Wasiat, Legitime portie, Tanggung Jawab

Type: Thesis (S2)
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Pascasarjana > Kenotariatan
Depositing User: DEVIA ANGGRAINI
Date Deposited: 28 Jul 2021 07:23
Last Modified: 28 Jul 2021 07:23
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/25023

Actions (login required)

View Item View Item