FERDIAN, ERICK (2021) PENGATURAN SELF ASSESSMENT PADA PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) BERKAITAN DENGAN AKTA PPAT. S2 thesis, Magister Kenotariatan.
![]() |
Text
COVER (1).pdf Download (21kB) |
![]() |
Text
PERSETUJUAN (1).pdf Download (21kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK-dikonversi (1)(1).pdf Download (11kB) |
![]() |
Text
BAB V (1).pdf Download (15kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA (1).pdf Download (18kB) |
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan self assessment pada BPHTB berkaitan dengan akta PPAT dan untuk mengetahui dan menganalisis tanggungjawab PPAT dalam pemungutan self assessment pada pemungutan BPHTB. Adapun rumusan masalah Bagaiaman pengaturan self assessment pada pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berkaitan dengan akta PPAT? Bagaimana tanggungjawab PPAT dalam pengaturan self assessment pada pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berkaitan dengan akta PPAT? Tipe penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus dengan menggunakan teori self assessment system, teori keadilan, teori perbuatan melawan hukum. Hasil penelitian adalah Pengaturan self assessment pada BPHTB yaitu pelaksanaan pembayaran bea BPHTB berupa subyek dan obyek BPHTB serta dasar pengenaan BPTHB adalah nilai perolehan obyek pajak (NPOP), kemudian pihak yang melakukan BPHTB pejabat yang diberikan kewenangan pembuat akta, pejabat lelang dan pejabat kantor pertanahan, serta sistem self assessment dalam pembayaran Self Assessment dalam pembayaran BPHTB. Tanggungjawab PPAT dalam sistem self assessment pada BPHTB berkaitan dengan akta yang dibuatnya diharapkan Notaris selaku PPAT berperan aktif mensyaratkan BPHTB dalam melakukan pemindahan hak atas tanah dan bangunan, yang mana setelah terjadinya kesepakatan dan dilakukan transaksi pembayarannya, pajak sesegera mungkin harus dibayar, kemudian diteliti kebenarannya agar akta yang dibuatnya dapat segera ditandatangani. Notaris selaku PPAT diwajibkan menyerahkan daftar laporan pembuatan akta yang dibuat dihadapannya khususnya terhadap akta peralihan hak atas tanah. Tanggungjawab PPAT dalam Pengaturan Self Assessment Pada Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB) memberikan informasi kepada wajib pajak untuk melakukan pembayaran BPHTB, melakukan pendaftaran permohonan di aplikasi PPAT kemudian wajib pajak memberikan bukti lunas kepada PPAT agar PPAT bisa melanjutkan proses peralihan hak yang di ajukan oleh wajib pajak.
Type: | Thesis (S2) |
---|---|
Subjects: | L Education > L Education (General) |
Divisions: | Pascasarjana > Kenotariatan |
Depositing User: | ERICK FERDIAN |
Date Deposited: | 29 Jul 2021 03:18 |
Last Modified: | 29 Jul 2021 03:18 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/25031 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |