KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP KUMPUL KEBO (COHABITATION) DI INDONESIA

Algifari, Bima (2021) KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP KUMPUL KEBO (COHABITATION) DI INDONESIA. S1 thesis, Universitas Jambi.

[img] Text
Skripsi Bima algifari_RRB10017030.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (974kB)
[img] Text
Cover.pdf

Download (162kB)
[img] Text
Abstrak (2).pdf

Download (8kB)
[img] Text
BAB I (6).pdf

Download (559kB)
[img] Text
BAB IV (2).pdf

Download (165kB)
[img] Text
Daftar Pustaka (2).pdf

Download (299kB)

Abstract

ABSTRAK Kumpul kebo (perbuatan hidup bersama antara laki-laki dan perempuan tanpa terikat oleh tali perkawinan yang sah) akhir-akhir ini menjadi hal yang biasa dilakukan di masyarakat dengan anggapan merupakan bagian dari kehidupan modern. Tetapi oleh sebagian besar orang Indonesia hal ini dipandang sebagai perbuatan yang melanggar nilai-nilai kesusilaan. Namun dalam KUHP, perbuatan ini bukan merupakan pelanggaran pidana sehingga dinyatakan sebagai tindakan yang tidak dapat dihukum. Untuk itu perlu dilaksanakan penelitian berkaitan tentang kebijakan hukum pidana terhadap kumpul kebo (cohabitation) di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis mengenai kebijakan hukum pidana dalam menangani kasus kumpul kebo yang terjadi di Indonesia dan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai dasar pertimbangan dalam mengkriminalisasikan kumpul kebo sebagai suatu delik hukum positif di Indonesia. Rumusan Masalah di dalam penelitian ini adalah bagaimana kebijakan hukum pidana terhadap kumpul kebo (cohabitation) di Indonesia ? dan bagaimana dasar pertimbangan dalam mengkriminalisasikan kumpul kebo sebagai suatu delik hukum positif di Indonesia ? Metode penelitian yang digunakan melalui pendekatan yuridis normatif, yaitu dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan kumpul kebo kemudian dianalisa menggunakan Teori Kebijakan Hukum Pidana dan Teori Cohabitation. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: kebijakan hukum pidana dalam perumusan delik kumpul kebo sudah dilakukan dengan menggunakan sarana hukum pidana yang disebut dengan kebijakan kriminal (kriminalisasi) dan dalam upaya mengkriminalisasikan kumpul kebo sebagai tindak pidana sudah dilakukan dengan adanya Rancangan KUHP yang telah terpenuhi syarat-syarat kriminalisasi. Kata Kunci : Kebijakan Hukum Pidana, Kumpul Kebo (Cohabitation).

Type: Thesis (S1)
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: BIMA ALGIFARI
Date Deposited: 29 Jul 2021 06:45
Last Modified: 29 Jul 2021 06:45
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/25126

Actions (login required)

View Item View Item