URGENSI KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA (DPD RI) DALAM MEMBERIKAN PERTIMBANGAN KEPADA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR RI) ATAS RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG APBN

Syah, Darwin (2021) URGENSI KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA (DPD RI) DALAM MEMBERIKAN PERTIMBANGAN KEPADA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR RI) ATAS RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG APBN. S1 thesis, Universitas jambi.

[img] Text
isi skripsi.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (557kB)
[img] Text
cover.pdf

Download (17kB)
[img] Text
persetujuan.pdf

Download (84kB)
[img] Text
pengesahan.pdf

Download (166kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (177kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (84kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (159kB)

Abstract

ABSTRAK Tujuan dari penelitian ini adalah: 1)Untuk mengetahui dan menganalisis Kedudukan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dalam merancang Undang-undang tentang APBN. 2)Untuk mengetahui dan menganalisis konsekuensi terhadap urgensi kewenangan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) atas rancangan Undang-undang Tentang APBN. Rumusan masalah: 1)Bagaimana urgensi pengaturan Kewenangan Dewan perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dalam merancang Undang-undang Tentang APBN. Metode penelitian: metode penelitian yang digunakan penelitian hukum yuridis normatf. Hasil penelitian adalah: 1)Berdasarkan fungsi DPD yang diatur dalam UUD 1945, DPD memiliki kewenangan konstitusional dan pengaturan lebih lanjut berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018. Sebagai lembaga Negara, DPD memiliki kedudukan yang sangat tinggi berkaitan dengan fungsinya. DPD yang dapat melaksanakan fungsinya merupakan eksistensi DPD sebagai lembaga negara, karena dari fungsi tersebut menggambarkan adanya suatu lembaga Negara tertentu. 2)Dengan fungsi dan tugas serta kewenangan yang diatur UUD 1945 sangatlah sulit DPD dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara optimal karena kewenangan terbatas yang dimiliki DPD ini semakin dipersempit dengan adanya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018. Sebelumnya dikatakan dalam Undang-undang tersebut bahwasanya DPD hanya mempunyai kewenangan mengajukan Rancangan Undang-undang pada bidang tertentu dan ikut membahasnya hanya pada tingkatan pertama, bahkan Rancangan Undang-undang yang di ajukan DPD ini jika disetujui DPR maka ketika dilanjutkan ke proses tahap berikutnya di dalam pembahasan maka Rancangan Undang-undang tersebut berubah menjadi Rancangan Undang-undang yang diusulkan oleh DPR. Kata Kunci: Kewenangan DPD atas Rancangan Undang-undang APBN

Type: Thesis (S1)
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: DARWINSYAH
Date Deposited: 29 Jul 2021 06:51
Last Modified: 29 Jul 2021 06:51
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/25177

Actions (login required)

View Item View Item