PERSEKONGKOLAN TENDER PRESERVASI DAN PELEBARAN JALAN BATAS PROVINSI ACEH-BARUS-SIBOLGA MENURUT HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA (ANALISIS PUTUSAN KPPU NOMOR 23/KPPU-L/2018)

MUHARRAM, MAMAY (2021) PERSEKONGKOLAN TENDER PRESERVASI DAN PELEBARAN JALAN BATAS PROVINSI ACEH-BARUS-SIBOLGA MENURUT HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA (ANALISIS PUTUSAN KPPU NOMOR 23/KPPU-L/2018). S1 thesis, ILMU HUKUM.

[img] Text
FULL TEXT.pdf

Download (849kB)
[img] Text
Cover.pdf

Download (42kB)
[img] Text
PENGESESAHAN SKRIPSI.pdf

Download (158kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (474kB)
[img] Text
BAB, IV.pdf

Download (169kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (723kB)

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penerapan pendekatan rule of reason terhadap sengketa pada Putusan KPPU No. 23/KPPUL/2018 dan untuk mengetahui dan menganalisis Putusan KPPU No.23/KPPUL/2018 tentang Persekongkolan Tender Preservasi dan Pelebaran Jalan Batas Provinsi Aceh-Barus-Sibolga. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum secara Yuridis Normatif yang mana penelitian ini disebut juga penelitian perpustakaan atau penelitian dokumen-dokumen dan peraturanperaturan yang tertulis yang relevan dengan pokok permasalahan yang akan diteliti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Majelis Komisi dalam Putusan KPPU Nomor 23/KPPU-L/2018 menjatuhkan sanksi kepada para Terlapor I, Terlapor II dan Terlapor III dengan sanksi administrasi atau denda berdasarkan Pasal 47 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999. Sanksi administrasi yang dijatuhkan kepada Terlapor I berupa denda sebesar Rp.1.260.000.000 (satu milyar dua ratus enam puluh juta rupiah) dan Terlapor II dan III masing-masing dengan denda sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar). Seharusnya, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi administrasi yang tertinggi dan terberat serta juga merekomendasikan sanksi pidana kepada para terlapor sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5, sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24 dan Pasal 26, diancam pidana denda serendahrendahnya Rp.5.000.000.000 (lima milyar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp.25.000.000.000 (dua puluh lima milyar rupiah) atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan. Dan sanksi tambahan Pasal 49 berupa Pencabutan izin usaha, Larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan Direksi atau Komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun dan Penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain. Persekongkolan Tender, Hukum Persaingan Usaha, KPPU.

Type: Thesis (S1)
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: MUHARRAM
Date Deposited: 03 Aug 2021 07:09
Last Modified: 03 Aug 2021 07:09
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/25316

Actions (login required)

View Item View Item