peranan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja di kota jambi

ramadhani, nabiela (2021) peranan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja di kota jambi. S1 thesis, hukum.

[img] Text
skripsi full.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
cover.pdf

Download (176kB)
[img] Text
lembar pengesahann.pdf

Download (175kB)
[img] Text
abstrak.pdf

Download (153kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (570kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (163kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (282kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis peranan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan faktor-faktor penghambat lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja di Kota Jambi. Adapun rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah Bagaimana peranan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja dan Faktor-faktor penghambat lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja. Metode penelitian ini adalah yuridis empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja melakukan tugasnya sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial namun belum berjalan dengan maksimal. Bipartit dilakukan antara pengusaha dan pekerja tanpa pihak ketiga namun jarang tercapai kesepakatan, hal ini terlihat dari data yang diperoleh penulis hanya 33 yang mencapai perjanjian bersama. Mediasi dilakukan oleh mediator di Dinas Tenaga Kerja yang berperan dalam menengahi pihak yang berselisih, dari data yang diperoleh penulis dari 260 perselisihan yang ada 157 diantaranya diselesaikan dengan perjanjian bersama dan 56 diantaranya dengan anjuran, dari 56 anjuran tersebut 32 diantaranya diteruskan ke Pengadilan Hubungan Industrial karena salah satu pihak tidak menyetuji isi anjuran. Penyelesaian perselisihan melalui konsiliasi tidak berjalan di Kota Jambi. Penyelesaian perselisihan melalui Pengadilan Hubungan Industrial yang berperan memeriksa dan memutus perkara perselisihan. Faktor-faktor penghambat lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara lain kurangnya mediator yang ada, ketidakhadiran para pihak, terbatasnya waktu penyelesaian yang hanya 30 (tiga puluh) hari untuk penyelesaian melalui mediasi dan 50 (lima puluh) hari untuk penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial.

Type: Thesis (S1)
Subjects: L Education > L Education (General)
Depositing User: NABIELA RAMADHANI
Date Deposited: 06 Sep 2021 03:30
Last Modified: 06 Sep 2021 03:30
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/25755

Actions (login required)

View Item View Item