Amin Nasution, Muhammad (2021) KEWENANGAN PELAKSANA TUGAS (PLT) GUBERNUR DALAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAH DAERAH UNTUK MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE. S3 thesis, Doktor Ilmu Hukum.
![]() |
Text
Cover Amin.pdf Download (29kB) |
![]() |
Text
CamScanner 09-06-2021 18.09 Download (116B) |
![]() |
Text
ABSTRAK. Amin.pdf Download (38kB) |
![]() |
Text
BAB VI Amin.pdf Download (37kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA Amin.pdf Download (241kB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan 1) untuk melakukan pembaruan hukum (legal reform) terhadap kewenangan pelaksana tugas (PLT) Gubernur dalam penyelenggaraan urusan pemerintah daerah untuk mewujudkan good governance; 2) untuk menghasilkan sebuah teori tentang kewenangan pelaksana tugas (PLT) Gubernur dalam penyelenggaraan urusan pemerintah daerah untuk mewujudkan good governance. Sekalipun kepala daerah definitif dan pejabat kepala daerah samasama diangkat dengan keputusan Presiden, dan dilakukan upacara pelantikan, namun terdapat adanya perbedaan yang mendasar terkait kedudukan pejabat kepala daerah dengan kepala daerah definitif. Perbedaan yang mendasar antara pejabat kepala daerah dengan kepala daerah definitif yakni pola pengisian jabatan, masa jabatan dan pertanggungjawaban. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan cara menginterprestasikan, mengevaluasi dan menilai semua peraturan perundangundangan serta menilai bahan-bahan hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) pengaturan kewenangan pelaksana tugas (PLT) Gubernur dalam penyelenggaraan urusan pemerintah daerah berkaitan dengan penerapan asas hukum tiada kewenangan tanpa pertanggungjawaban tidak ditemukan pada praktik kewenangan pelaksana tugas (PLT) Gubernur karena secara konsep hukum kewenangan pelaksana tugas (PLT) Gubernur merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan Mandat, yang merupakan pelimpahan wewenang dari Mendagri kepada pelaksana tugas (PLT) Gubernur). Selain itu pengaturannya tidak memenuhi penerapan asas kepastian hukum karena mengingat terjadinya disharmonisasi norma/konflik norma karena Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 bertentangan atau terjadi disharmonisasi norma/konflik norma berkaitan dengan Surat Kepala BKN No. K.26-30/V.20-3/99. 2) secara konsep hukum kewenangan pelaksana tugas (PLT) Gubernur merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan Mandat, yang berarti kewenangan yang dijalankan merupakan pelimpahan wewenang dari atasan kepada bawahan (dalam hal ini dari Mendagri kepada pelaksana tugas (PLT) Gubernur), sehingga tanggung jawab hukum dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.; 3) Perpanjangan masa jabatan kepala daerah selama 6-7 tahun dan adanya larangan untuk mencalonkan kembali pada periode berikutnya. Menjadi solusi yang bijak berdasarkan pada pandangan bahwa kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat melalui Pilkada, sedangkan Plt tidak dipilih melalui Pilkada tetapi melalui penunjukan dari Presiden. Hal ini akan mewujudkan good governance karena kewenangan penuh yang dimiliki Gubernur sebagai kepala daerah definitif melaksanakan kebijakannya sesuai dengan asasasas pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Kata Kunci: Pelaksana Tugas (PLT), Gubernur, Kewenangan.
Type: | Thesis (S3) |
---|---|
Subjects: | L Education > L Education (General) |
Divisions: | Pascasarjana > S3 Ilmu Hukum |
Depositing User: | NASUTION |
Date Deposited: | 07 Sep 2021 06:57 |
Last Modified: | 07 Sep 2021 06:57 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/25766 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |