ANALISIS YURIDIS PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG KONSEP OMNIBUS LAW BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2019

natalia, puspa (2021) ANALISIS YURIDIS PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG KONSEP OMNIBUS LAW BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2019. S1 thesis, ilmu hukum.

[img] Text
SKRIPSI FULL TEKS.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (828kB)
[img] Text
COVER.pdf

Download (194kB)
[img] Text
HALAMAN PERSETUJUAN, HALAMAN PENGESAHAN.pdf

Download (268kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (187kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (454kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (190kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (405kB)

Abstract

ABSTRAK Tujuan dari penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui apakah pembentukan Undang-Undang konsep Omnibus Law dikenal dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, dan (2) Untuk mengetahui problematika hukum Undang-Undang konsep Omnibus Law berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan dengan menggunakan pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis, pendekatan konseptual dan pendekatan komparatif. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier, serta pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui penelusuran kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Undang-Undang konsep Omnibus Law tidak dikenal dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ini dilihat tidak adanya pengaturan Undang-Undang konsep Omnibus Law dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019. Problematika hukum Undang-Undang konsep Omnibus Law yakni menyasar banyak Undang-Undang dengan subtansi, materi, dan subyek berbeda serta tidak saling terkait yang digabungkan dalam satu Undang-Undang, tidak sesuai dengan metode pembentukan Undang-Undang di Indonesia dan mempersempit partisipasi masyarakat sehingga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaiman diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 . Kata Kunci: Omnibus Law, Undang-Undang, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Type: Thesis (S1)
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Natalia
Date Deposited: 09 Sep 2021 06:46
Last Modified: 09 Sep 2021 06:46
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/25819

Actions (login required)

View Item View Item