Arqon, Mohammad (2021) KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENGHINAAN PRESIDEN DALAM PERSPEKTIF DEMOKRASI DAN HAK ASASI MANUSIA. S3 thesis, Doktor Ilmu Hukum.
![]() |
Text
Cover Arqon.pdf Download (20kB) |
![]() |
Text
Abstrak arqon.pdf Download (151kB) |
![]() |
Text
pengesahan Arqon-digabungkan.pdf Download (429kB) |
![]() |
Text
BAB VI(1).pdf Download (16kB) |
![]() |
Text
Daftar Pustaka Arqon.pdf Download (563kB) |
Abstract
Tujuandari penelitian Disertasi ini adalah: (1) untuk menganalisis polemik yang sering terjadi di tengah masyarakat terkait pasal penghinaan Presiden, sering kali menimbulkan kegaduhan karena sebagaian dari masyarakat beranggapan pasal tersebut hanya dijadikan alat penguasa untuk melakukan pembenaran, karena itu perlu kepastian hukum perihal pasal ini dimana dalam negara demokrasi sulit membendung kebebasan dalam berbicara, perlu kepastian hukum pidana secara spesifik mengatur berjalannya kebebasan dalam berdemokrasi namun juga menjaga nilai-nilai hukum di masyarakat. (2) untuk mengkritisi perbedaan antara kritik dan penghinaan dengan demikian secara jelas dalam aturan tertulis kita mendapat kejelasan batas-batas kritik. (3) untuk menemukan formulasi yang ideal terhadap kepastian hukum pasal penghinaan Presiden dengan tetap selaras di dalam konsepsi negara demokrasi yang juga menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia, sehingga masyarakat di Indonesia memiliki rasa aman dan adil dengan adanya batasan-batasan tersebut, karena keadilan merupakan esensi paling penting yang perlu ada dalam masyarakat demokratis. Permasalahan (1) bagaimana membedakan antara kritik dan penghinaan dari tinjauan hukum pidana, demokrasi dan HAM. (2) bagaimana kebijakan hukum pidana terhadap penghinaan Presiden di Indonesia saat ini. (3) bagaimana kebijakan hukum pidana yang ideal terhadap penghinaan Presiden di masa depan. Metode penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Kesimpulandari hasil penelitian (1) Indonesia menganut sistem demokrasi, menyampaikan pendapat atau kritik diperbolehkan terhadap pribadi, jabatan yang melekat pada diri Presiden harus tetap dijaga sebagai bentuk harkat dan martabat negara. (2) kritik merupakan bentuk dari sikap seseorang ataupun komunal yang dilindungi oleh hukum pidana, kritik lebih tepatnya merupakan bentuk yang dilakukan seseorang dalam memberikan pendapat terhadap orang lain dalam koridor perbuatan seseorang, perbuatan itulah yang dikritik dengan dasar fakta dan data sedangkan penghinaan perbuatan yang menyerang pribadi seseorang bukan perbuatannya. (3) diperlukan kebijakan hukum pidana yang dimanifestasikan dalam aturan tertulis agar kita memiliki pedoman untuk menyatakan antara perbuatan itu benar atau salah, perlu disetiap butirnya secara tegas dan lugas memberikan batasan-batasan terhadap pasal penghinaan Presiden tersebut, pasal ini harus tetap dimasukan dalam RKUHP denga menjadikan pasal ini menjadi delik aduan dimana seseorang dapat dipidana jika diadukan langsung oleh Presiden secara tertulis kepada penegak hukum. Kata kunci: Kebijakan Hukum Pidana, Demokrasi, Hak Asasi Manusia.
Type: | Thesis (S3) |
---|---|
Subjects: | L Education > L Education (General) |
Divisions: | Pascasarjana > S3 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Arqon |
Date Deposited: | 15 Sep 2021 02:25 |
Last Modified: | 15 Sep 2021 02:25 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/25855 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |