PENGAKUAN PEMBERONTAK SEBAGAI SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL

Chusnein, Akbar (2021) PENGAKUAN PEMBERONTAK SEBAGAI SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL. S1 thesis, Ilmu Hukum.

[img] Text (Skripsi : Pengakuan Pemberontak Sebagai Subjek Hukum Internasional)
Skripsi Akbar Chusnein (B10016187) (ujian).pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (898kB)
[img] Text (Cover)
Cover.pdf

Download (42kB)
[img] Text (Persetujuan Skripsi)
Persetujuan Skripsi.pdf

Download (37kB)
[img] Text (Pengesahan Skripsi)
Pengesahan Skripsi.pdf

Download (37kB)
[img] Text (Abstrak)
Abstrak.pdf

Download (96kB)
[img] Text (BAB I)
BAB I.pdf

Download (470kB)
[img] Text (BAB II)
BAB V.pdf

Download (164kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf

Download (405kB)

Abstract

Penelitian ini menganalisis kedudukan Pemberontak (Belligerent) di dalam Hukum Internasional, dengan tujuan untuk mendapat pemahaman mengenai status pemberontak sebagai subjek Hukum Internasional, termaksud konsekuensi pasca diakuinya status mereka sebagai Belligerent, atau beralihnya kelompok-kelompok yang dimaksud dari subjek hukum domestik menjadi subjek hukum Hukum Internasional. Melalui penelitian normative, penelitian ini difokuskan untuk menjawab permasalahan: 1) Apakah persyaratan pemberontak untuk menjadi Subjek Hukum Internasional; dan 2) Apa konsekuensi hukum atas pengakuan Pemberontak sebagai Subjek Hukum Internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Dalam hal didapatkannya pengakuan bagi suatu kelompok Pemberontak dari negara-negara dan subjek hukum internasional lainya dan terpenuhinya persyaratan dan keadaan yaitu: terorganisir di bawah seorang pemimpin, penguasaan wilayah yang efektif, dimilikinya lambang yang tetap dan khas, serta kekuatan persenjataan secara terbuka dan kelompok tersebut tunduk pada hukum dan kebiasaan perang maka ia telah menjadi Subjek Hukum Internasional Belligerent; dan 2) bersamaan dengan itu, keadaan ini memberikan beberapa akibat hukum berupa dihormatinya kedaulatan teritorial yang dikuasai pemberontak tersebut, dibatasinya penggunaan kekerasan oleh dan terhadapnya, serta terdapatnya hak atas penyelesaian sengketa dengan menggunakan fasilitas dan instrumen hukum internasional, termaksud untuk menjalin hubungan dengan subjek hukum internasional lain, seperti dalam halnya untuk membuat suatu perjanjian atau membentuk suatu aliansi. Kata Kunci: Subjek Hukum Internasional, Pengakuan, Pemberontak, Belligerent

Type: Thesis (S1)
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: CHUSNEIN
Date Deposited: 20 Sep 2021 07:26
Last Modified: 20 Sep 2021 07:26
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/26116

Actions (login required)

View Item View Item