DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA SAMA (Analisis Putusan Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jmb Dan Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jmb)

Zahara, Cut Intan (2021) DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA SAMA (Analisis Putusan Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jmb Dan Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jmb). S1 thesis, ilmu hukum.

[img] Text
SKRIPSI.pdf

Download (745kB)
[img] Text
COVER.pdf

Download (19kB)
[img] Text
PERSETUJUAN DAN PENGESAHAN.pdf

Download (459kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (9kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (524kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (155kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (314kB)

Abstract

ABSTRAK Tujuan dari penulisan skripsi ini untuk mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dalam Putusan Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jmb dan Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jmb. Adapun yang menjadi Perumusan Masalah dalam penulisan skripsi ini adalah Apakah yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dalam Putusan Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jmb dan Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jmb. Adapun Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu penelitian terhadap norma-norma hukum yang tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga-lembaga atau pejabat yang berwenang, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil Penelitian bahwa Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama atas terdakwa Bambang Heri Jasmani dalam putusan nomor 38/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jmb dan terdakwa Sargawi dalam putusan nomor 39/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jmb dinilai kurang mencerminkan rasa keadilan. Pertimbangan hakim dalam fakta yuridis dengan mengacu pada dakwaan JPU memang telah terpenuhi seluruh unsurnya. Kemudian pertimbangan hakim pada fakta sosiologis juga telah mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan masing-masing terdakwa. Namun pertimbangan hakim dalam fakta dipersidangan belum memenuhi unsur dikarenakan hakim dalam memutus masing-masing perkara tersebut tidak melihat masing-masing bobot kesalahan dan peran terdakwa, pidana yang diterima terdakwa Bambang Heri Jasmani seharusnya lebih berat daripada Sargawi dikarenakan peran terdakwa dalam menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya cukup besar yang menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp.154.155.988,00,- Untuk itu penulis tidak sependapat dengan putusan hakim pada putusan nomor 38/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jmb dan putusan nomor 39/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jmb. Saran dalam skripsi ini agar dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama (deelneming) hendaknya lebih mencerminkan rasa keadilan dengan lebih memperhatikan bobot peran dan kesalahan masing-masing pelaku sehingga walaupun tindak pidana korupsi tesebut dilakukan secara bersama-sama namun pidana yang diterima tidaklah sama. Kata kunci: Dasar Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Korupsi, Deelneming

Type: Thesis (S1)
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: zahara
Date Deposited: 21 Sep 2021 02:34
Last Modified: 21 Sep 2021 02:34
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/26211

Actions (login required)

View Item View Item