KEKUATAN HUKUM ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI

AJI PRASETYO, EKKY (2021) KEKUATAN HUKUM ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI. S1 thesis, UNIVERSITAS JAMBI.

[img] Text
Skripsi Ekky Aji Prasetyo.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (778kB)
[img] Text
Cover_skripsi[1]_cropped[1].pdf

Download (252kB)
[img] Text
IMG20210921094615 (1).pdf

Download (529kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (422kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (106kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (459kB)
Official URL: https://repository.unja.ac.id/

Abstract

Tujuan dari penelitian skripsi ini untuk mengetahui kekuatan hukum terhadap penggunaan alat bukti elektronik serta para pihak yang melakukan pembuktian dalam perkara tindak pidana korupsi, dan untuk mengetahui kebijakan formulasi kedepannya tentang alat bukti elektronik dalam pembuktian tindak pidana korupsi. Adapun yang menjadi perumusan masalah ialah bagaimana kekuatan hukum terhadap penggunaan alat bukti elektronik serta para pihak yang melakukan pembuktian dalam perkara tindak pidana korupsi?, dan bagaimana kebijakan formulasi kedepannya tentang alat bukti elektronik dalam pembuktian tindak pidana korupsi?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan mengkaji norma - norma yang mengatur tentang perkembangan alat bukti dalam penyelesaian tindak pidana korupsi, sehingga dari penelitian inilah yang nantinya akan dapat diketahui mengenai kekuatan hukum dari alat - alat bukti elektronik dan para pihak yang melakukan pembuktian dalam perkara tindak pidana korupsi. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa untuk mengetahui kekuatan hukum dalam penggunaan alat bukti elektronik dalam pembuktian tindak pidana korupsi, haruslah memenuhi syarat materil serta syarat formil pada Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah oleh Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Terhadap pemeriksaan alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa melalui elektronik telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi Dan Persidangan Perkara Pidana Di Pengadilan Secara Elektronik sebagai bentuk salah satu antisipasi dari kondisi pandemi covid-19. Dalam perkembangan nya bahwa Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tidak menjelaskan secara rinci mengenai alat bukti elektronik, dan juga menjadi aturan yang tumpang tindih dengan Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta KUHAP, sehingga dengan berdasarkan beberapa alasan yang timbul membuat alat bukti elektronik menjadi hal yang penting untuk dimuat dalam suatu aturan undang – undang yang baru. Kata Kunci : Kekuatan Hukum, Alat Bukti Elektronik, Pembuktian, Tindak Pidana Korupsi

Type: Thesis (S1)
Uncontrolled Keywords: Kekuatan Hukum, Alat Bukti Elektronik, Pembuktian, Tindak Pidana Korupsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PRASETYO
Date Deposited: 21 Sep 2021 03:41
Last Modified: 21 Sep 2021 03:41
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/26243

Actions (login required)

View Item View Item